Suku Bunga KUR Bank Sinarmas Hanya 6% Per Tahun, Ringan dan Cocok untuk UMKM!
Suku Bunga KUR Bank Sinarmas Hanya 6% Per Tahun, Ringan dan Cocok untuk UMKM!-freepik.com-
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang suku bunga KUR Bank Sinarmas, mengapa program ini menguntungkan, dan bagaimana cara mengaksesnya untuk membantu usaha kalian berkembang.
Dalam dunia usaha, modal adalah salah satu kebutuhan utama yang menentukan kelangsungan dan perkembangan bisnis. Untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), akses terhadap pinjaman berbunga ringan menjadi sangat penting.
Salah satu solusi terbaik saat ini adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh bank-bank yang ditunjuk pemerintah, termasuk Bank Sinarmas.
Salah satu daya tarik utama dari program KUR ini adalah suku bunga yang sangat rendah, yaitu hanya 6% per tahun.
BACA JUGA:Hanya 6% Per Tahun, Suku Bunga KUR Bank Jateng Menjadi Solusi Terbaik Modal Usaha UMKM!
BACA JUGA:Bisa Miliki Modal Usaha Sampai Rp 500 Juta, Begini Plafon Pinjaman KUR Bank Jateng! Cek Detailnya!
Apa Itu KUR Bank Sinarmas?
KUR Bank Sinarmas adalah fasilitas pembiayaan modal kerja atau investasi yang diberikan kepada pelaku UMKM dengan dukungan subsidi dari pemerintah.
Program ini dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha produktif yang sebelumnya sulit dijangkau oleh kredit perbankan konvensional.
Bank Sinarmas sebagai salah satu bank swasta nasional yang dipercaya menyalurkan KUR, memiliki jaringan luas dan sistem digital yang mendukung proses pengajuan yang mudah dan cepat.
Suku Bunga KUR Bank Sinarmas
1. Bunga Hanya 6% per Tahun
Suku bunga KUR Bank Sinarmas mengikuti ketentuan pemerintah, yaitu 6% efektif per tahun. Ini jauh lebih rendah dibandingkan suku bunga pinjaman komersial yang bisa mencapai 12% hingga 18% per tahun.
Dengan bunga yang sangat ringan ini, cicilan bulanan menjadi lebih terjangkau bagi pelaku usaha kecil.
2. Tanpa Biaya Tambahan
Selain bunga rendah, program KUR Bank Sinarmas juga bebas biaya administrasi dan provisi. Artinya, dana yang dicairkan dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh debitur untuk kebutuhan usaha.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
