Kemenag dan Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Jalin Kerjasama Adminduk, Luncurkan Program PANDU CERIA
--
KAJEN.RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan resmi menjalin kerjasama dalam rangka peningkatan layanan administrasi kependudukan bagi peserta didik di madrasah dan RA (Raudhatul Athfal).
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan MoU sekaligus launching program PANDU CERIA (Pelayanan Terpadu Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Kementerian Agama).
Program ini hadir sebagai inovasi layanan terpadu yang bertujuan mempercepat dan mempermudah pendataan administrasi kependudukan anak didik, termasuk pembuatan dan validasi Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan, Ahmad Farid, menjelaskan bahwa inisiatif ini lahir dari keprihatinan atas masih banyaknya data siswa yang tidak sinkron, yang kerap menyulitkan proses administrasi lanjutan.
“Kegiatan yang barusan kita laksanakan merupakan inovasi layanan. Kita, Kemenag dan Dukcapil, berkepentingan memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya di madrasah. Banyak data siswa yang sering menyulitkan di akhir karena tidak tervalidasi sejak awal,” ujar Ahmad Farid.
Menurutnya, KK dan akta kelahiran merupakan data pokok yang sangat penting dan harus dimiliki oleh setiap anak. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi agar tidak ada lagi masyarakat, khususnya generasi muda, yang mengalami kendala di kemudian hari akibat ketidaktertiban dokumen kependudukan.
“Harapannya, semua data siswa di Madrasah atau RA benar-benar valid sejak awal. Ini sangat bermanfaat ke depan, termasuk untuk data penting seperti pendaftaran haji. Di RA saja ada lebih dari 9.000 siswa, tentu ini butuh waktu, tapi saya yakin akan selesai pada waktunya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, menyampaikan bahwa program PANDU CERIA hadir sebagai respon atas banyaknya kasus data anak didik yang tidak sinkron, yang kerap menimbulkan masalah dalam pengurusan Dapodik, ijazah, hingga pelayanan publik lainnya.
“Kita baru saja launching dan menandatangani kerjasama antara Disdukcapil dan Kemenag Kabupaten Pekalongan. Data penduduk sekarang jadi rujukan utama semua layanan dasar. Kalau datanya tidak sinkron, seperti KK berbeda dengan akta kelahiran atau bahkan belum punya dokumen, akan menghambat banyak proses,” jelas Ajid.
Sebagai bentuk implementasi awal, Disdukcapil telah memberikan bimbingan teknis kepada 109 admin madrasah dan RA di bawah Kemenag Kabupaten Pekalongan. Mereka dilatih menggunakan aplikasi Sintren milik Disdukcapil, yang memungkinkan pengajuan data seperti KK, akta kelahiran, dan KIA dilakukan secara kolektif melalui sekolah masing-masing.
“Setelah datanya masuk, kami proses di Dukcapil. Jika sudah selesai, dokumen dikirim ke sekolah melalui email dan bisa dicetak langsung oleh pihak sekolah. Untuk KIA, akan diambil secara berkala oleh Kemenag dan dibagikan ke masing-masing madrasah/RA,” tambah Ajid.
Lebih jauh, Ajid berharap ke depan program ini bisa diperluas ke sektor pendidikan lain seperti dinas pendidikan dan jenjang pendidikan dasar.
“Ini baru tahap awal di bawah Kemenag. Kami sudah koordinasi dengan dinas pendidikan juga dan mendapat sambutan baik. Harapannya nanti semua anak di Kabupaten Pekalongan, dari usia dini hingga pendidikan dasar, sudah tertib administrasi sejak awal,” tutupnya.
Dengan sinergi ini, Kemenag dan Disdukcapil Kabupaten Pekalongan berharap terwujudnya tata kelola data peserta didik yang akurat, efektif, dan mendukung pelayanan publik yang lebih baik di masa depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

