HUT Ke-80 RI, 183 Napi Lapas Pekalongan Diusulkan Terima Remisi Umum dan 194 Remisi Dasawarsa
Lapas Kelas IIA Pekalongan mengusulkan ratusan narapidana menerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.-Istimewa-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan mengusulkan ratusan warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.
Usulan tersebut terdiri dari Remisi Umum (RU) I dan RU II, serta Remisi Dasawarsa yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
Kalapas Pekalongan Ika Prihadi Nusantara melalui Humas Lapas setempat menyebutkan, berdasarkan data per 12 Agustus 2025, Lapas Kelas IIA Pekalongan dihuni oleh 238 narapidana.
Remisi Umum
Dari jumlah tersebut, sebanyak 183 orang diusulkan memperoleh Remisi Umum. Rinciannya, 182 orang diusulkan mendapatkan RU I berupa pengurangan masa pidana, dan satu orang diusulkan mendapatkan RU II yang berarti langsung bebas.
"Besaran pengurangan masa hukuman yang diusulkan bervariasi, mulai dari 1 bulan untuk 5 orang, 2 bulan untuk 42 orang, 3 bulan untuk 53 orang, 4 bulan untuk 52 orang, 5 bulan untuk 25 orang, hingga 6 bulan untuk 6 orang," jelasnya, Selasa, 12 Agustus 2025.
BACA JUGA:Dapat Remisi Umum, 2 WBP Rutan dan 1 WBP Lapas Pekalongan Langsung Bebas di HUT Ke-79 RI
BACA JUGA:Peringati HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Jateng Serahkan Remisi 7.953 Warga Binaan
Besaran pengurangan masa hukuman yang diusulkan bervariasi, mulai dari 1 bulan untuk 5 orang, 2 bulan untuk 42 orang, 3 bulan untuk 53 orang, 4 bulan untuk 52 orang, 5 bulan untuk 25 orang, hingga 6 bulan untuk 6 orang.
Sementara itu, 55 warga binaan lainnya tidak diusulkan menerima remisi umum karena berbagai alasan, seperti masih dalam proses perbaikan data remisi, pencabutan pembebasan bersyarat, rekomendasi remisi susulan, menjalani subsider, atau menjalani pidana seumur hidup.
Remisi Dasawarsa
Selain Remisi Umum, Lapas Pekalongan juga mengusulkan 194 narapidana untuk menerima Remisi Dasawarsa 2025.
Remisi ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah setiap sepuluh tahun sekali bertepatan dengan peringatan kemerdekaan RI, sebagai apresiasi terhadap warga binaan yang telah berkelakuan baik tanpa pelanggaran tata tertib selama 10 tahun terakhir.
Besaran Remisi Dasawarsa yang diusulkan pun bervariasi, mulai dari 8 hari untuk 8 orang, 13 hari untuk 1 orang, 15 hari untuk 1 orang, 18 hari untuk 1 orang, 75 hari untuk 6 orang, 80 hari untuk 1 orang, dan 90 hari untuk 176 orang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

