Disway award
iklan banner Honda atas

Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pekalongan Masih Berlanjut Hingga Akhir Tahun 2025

Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pekalongan Masih Berlanjut Hingga Akhir Tahun 2025

--

RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pekalongan masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait usulan pengangkatan 1.893 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Dari jumlah tersebut, terdapat delapan orang yang masih mengalami kendala teknis dalam penginputan data sehingga perlu dilakukan revisi.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar. Ia menyampaikan, usulan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Secara keseluruhan prosesnya sudah berjalan, namun ada delapan pegawai honorer yang perlu penyesuaian data, satu dari Dinas Kominfo dan tujuh lainnya dari Dinas Perkim LH. Untuk itu kita masih menunggu jawaban resmi dari pusat,” jelas Yulian.

Lebih lanjut ia menerangkan, skema PPPK Paruh Waktu memungkinkan tenaga non-ASN bekerja dengan perjanjian kerja terbatas sesuai kebutuhan instansi. Sistem ini diharapkan dapat memberikan ruang fleksibilitas sekaligus memastikan kinerja aparatur tetap profesional.

Tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan berlangsung hingga penghujung 2025. Sementara itu, pemerintah menargetkan aturan detail mengenai penempatan, penggajian, serta kontrak kerja akan berlaku efektif mulai awal 2026 mendatang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: