Hasil Uji Lab: Menu MBG di SMKN 1 Kandeman Terbukti Tercemar Bakteri E. Coli
Menu MBG di SMKN 1 Kandeman Terbukti Tercemar Bakteri E. Coli-Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-
BATANG, RADAR PEKALONGAN – Dugaan keracunan massal yang menimpa siswa SMKN 1 Kandeman akhirnya terkonfirmasi. Hasil uji laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian Alat Kesehatan Provinsi Jawa Tengah menunjukkan bahwa beberapa sampel makanan dan minuman dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) positif mengandung bakteri Escherichia coli (E. coli).
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batang, dr. Ida Susilaksmi, membenarkan hasil tersebut. Ia menyebut, cemaran bakteri ditemukan pada beberapa sampel seperti air, nasi, dan ayam.
BACA JUGA:Dari 17 SPPG di Batang yang Sudah Beroperasi, Ternyata Baru 6 Kantongi Sertifikat SLHS
“Dari hasil laboratorium ditemukan adanya cemaran mikrobiologi yang terdapat pada air, nasi, dan ayam dari sampel yang diperiksa,” jelas dr. Ida saat ditemui di kantornya, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa bakteri E. coli umumnya hidup di usus besar manusia dan biasanya tidak berbahaya dalam jumlah kecil. Namun, jika jumlahnya banyak dan daya tahan tubuh seseorang sedang menurun, bakteri tersebut dapat memicu gangguan kesehatan seperti sakit perut, mual, dan muntah—gejala yang dialami oleh sejumlah siswa SMKN 1 Kandeman, Jumat 31 Oktober 2025.
Lebih lanjut, hasil uji juga menunjukkan bahwa air yang digunakan dalam proses pengolahan makanan terkontaminasi E. coli. Menurut dr. Ida, hal ini bisa disebabkan oleh sanitasi air yang kurang higienis.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Kesehatan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) higienitas dan sanitasi di seluruh Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) yang menjadi penyedia makanan dalam program MBG.
Ida menjelaskan, seluruh SPPG wajib memiliki sertifikat Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional sejak Oktober 2025. Hingga 8 November, baru beberapa SPPG yang memenuhi ketentuan tersebut, seperti Kauman 1, Kauman 2, Kesepuhan, Polres, Karanganom, dan Lebo Gringsing.
Selain kewajiban sertifikasi, SPPG juga harus memperhatikan seluruh proses penyiapan hingga pendistribusian makanan agar sesuai standar keamanan pangan. Jarak waktu antara makanan selesai dimasak hingga diterima siswa di sekolah juga harus sesingkat mungkin karena semakin lama waktu distribusi, semakin tinggi potensi pertumbuhan bakteri.
dr. Ida turut menekankan bahwa makanan panas tidak boleh langsung ditutup rapat karena dapat mempercepat proses pembusukan. Di sisi lain, kualitas air yang digunakan untuk pengolahan makanan juga harus dijaga ketat agar tidak menjadi sumber kontaminasi baru.
“Harapan kami semua SPPG bisa memenuhi dan mematuhi seluruh persyaratan tersebut, serta melakukan evaluasi secara berkala agar kasus serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Nov)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

