Mulai Berlaku 2026, Pemprov Jateng–Kejati Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayah setempat menandatangani nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial.-istimewa-
SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayah setempat menandatangani nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial. Hal ini sebagai implementasi Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan juga dilakukan antara para Kajari dengan Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah sebagai langkah persiapan menjelang pemberlakuan penuh KUHP pada 2026.
Sebagai informasi, MoU tersebut mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan, pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari konsep restorative justice. Menurutnya, pidana kerja sosial adalah bagian dari reformasi hukum yang lebih humanis.
BACA JUGA:Gubernur Jateng Kirim Bantuan untuk Korban Bencana ke Sumatera Senilai Rp1,3 Miliar
BACA JUGA:HUT ke-54 Korpri, Sekda Jateng Minta ASN Tidak Antikritik
“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujarnya.
Luthfi menekankan, yurisdiksi kerja sosial berada pada kewenangan bupati dan wali kota, sehingga koordinasi dan pengawasan harus diperketat.
“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan lokasi kerja sosial digunakan secara transaksional atau menyimpang.
“Ini penting karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” lanjutnya.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal menegaskan, bahwa implementasi KUHP baru membutuhkan kesiapan daerah.
“Tanggal 2 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku, dan pidana kerja sosial sudah masuk sebagai pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya.
Ia mengatakan, hakim nantinya hanya mencantumkan masa pidana kerja sosial, sedangkan bentuk kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

