Kredit Porang di BKK Kabupaten Pekalongan Resmi Lunas, Rp 11 Miliar Aset Diserahkan Debitur
Kredit macet porang di BKK Kabupaten Pekalongan berakhir setelah debitur melunasinya dengan menyerahkan aset senilai Rp 11 miliar.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Kredit macet porang yang diluncurkan pada 2021–2022 oleh BKK Kabupaten Pekalongan akhirnya mencapai titik penyelesaian.
Program yang pada awal pelaksanaannya melibatkan 198 nasabah gapoktan dengan total pembiayaan Rp 14,4 miliar ini mengalami kendala panjang akibat dua kali gagal panen dan harga terjun bebas, namun kini dinyatakan tuntas.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan, Mustofa, Senin, 1 Desember 2025, menerangkan, pada awal program, debitur masing-masing menerima kredit antara Rp63 juta hingga Rp75 juta dengan tenor satu tahun.
Namun, budidaya porang saat itu mengalami gagal panen dan harga anjlok, memaksa dilakukan adendum perpanjangan hingga Desember 2022. Gagal panen kembali terjadi sehingga kredit dinyatakan macet.
Baca juga:Penyelidikan Kredit Porang, Kejaksaan Negeri Pekalongan Periksa 40 Saksi
Memasuki tahun 2023, debitur berupaya melakukan pembayaran dan berhasil menyetor sekitar Rp4,5 miliar. Meski demikian, masih terdapat 138 debitur dengan sisa tanggungan sekitar Rp 9,945 miliar.
Pada Oktober 2025, proses penyelesaian akhirnya mencapai titik terang. Debitur sepakat melunasi kewajibannya melalui mekanisme penyerahan aset kepada BKK Kabupaten Pekalongan.
"Total aset yang diserahkan berupa dua bidang tanah seluas sekitar 3,5 hektare dan satu unit rumah. Nilai taksasi lebih dari Rp11 miliar," terang dia.
Dengan diserahkannya aset tersebut dan nilai taksasi yang menutupi seluruh sisa kredit, pihak BKK kemudian menerbitkan Surat Keterangan Lunas kepada debitur.
Proses BI checking juga menunjukkan bahwa para debitur dinyatakan bersih tanpa catatan negatif.
Ia menegaskan, seluruh proses penyelesaian berlangsung sesuai ketentuan BI dan OJK. “Per Oktober 2025, kredit porang dinyatakan selesai dan lunas.
Debitur telah memenuhi kewajiban, dan BKK telah mengeluarkan surat lunas kepada seluruh nama yang tercatat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

