Rapat Paripurna DPRD Kendal Ricuh Interupsi, Galian C di Perbatasan jadi Sorotan Tajam
Anggota DPRD Kendal menyampaikan pandangan dan interupsi dalam rapat paripurna, menyoroti dampak aktivitas galian C terhadap keselamatan pengguna jalan, Rabu (24/12/2025).-ABDUL GHOFUR-
KENDAL - Hujan interupsi mewarnai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten KENDAL yang digelar untuk persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten KENDAL.
Sejumlah anggota dewan secara bergantian menyela jalannya rapat dengan sorotan tajam terhadap persoalan aktivitas galian C di pintu masuk Kabupaten Kendal yang berbatasan langsung dengan Kota Semarang.
Interupsi pertama disampaikan anggota DPRD Kendal dari Fraksi Gerindra, Riski Aritonang. Ia mengaku prihatin dengan kondisi wajah Kabupaten Kendal yang dinilainya tidak mencerminkan daerah penyangga ibu kota Provinsi Jawa Tengah.
Menurutnya, kawasan tugu perbatasan Kendal–Semarang kini tampak semrawut akibat aktivitas galian C. “Wajah Kabupaten Kendal sangat memprihatinkan. Di tugu masuk wilayah Kendal, material galian C berserakan di jalan. Saat hujan jalan licin, saat panas debunya sangat mengganggu,” tegas Riski di hadapan pimpinan rapat.
BACA JUGA:Bupati Kendal Pantau Langsung Ibadah Natal, Pastikan Aman dan Perkuat Toleransi Antarumat
BACA JUGA:BNN Kendal Paparkan Capaian 2025, Perkuat Kolaborasi Lawan Ancaman Narkotika
Ia mengungkapkan, kondisi tersebut ia lihat langsung saat melintas di lokasi. Selain material yang berceceran, banyak truk pengangkut galian C parkir di bahu jalan, sehingga mempersempit ruas jalan dan membahayakan pengguna jalan.
Riski juga mengapresiasi langkah Bupati Kendal yang sebelumnya sempat melakukan penertiban dan pembersihan material galian C di kawasan tersebut. Namun, ia menilai upaya itu belum memberikan dampak yang berkelanjutan.
“Saya apresiasi tindakan Bupati yang sempat menertibkan. Tapi faktanya, setelah ditertibkan, sekarang kondisinya kembali seperti semula,” ujarnya.
Ia menambahkan, keluhan masyarakat terus bermunculan, terutama melalui media sosial. Bahkan, ia menyebut kondisi jalan tersebut sudah memakan korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.
“Kami meminta Bupati lebih tegas. Sudah ada warga Kendal yang kehilangan nyawa saat melintas di jalan itu. Jangan sampai ini terus berulang,” kata Riski.
Interupsi kemudian disusul oleh Suwardi dari Fraksi NasDem dan Ahmad Sukri dari Fraksi PPP. Keduanya menyoroti aktivitas galian C yang dinilai terlalu dekat dengan badan jalan dan minim penataan. “Kami mendorong agar aktivitas galian C ditertibkan secara tegas dan dilengkapi gorong-gorong. Posisi galian sangat dekat dengan jalan dan rawan membahayakan,” ujar Suwardi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menjelaskan bahwa perizinan galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kendal tidak akan tinggal diam. “Perizinan memang kewenangan provinsi. Namun kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah terkait aktivitas galian C di Kendal,” ujar Bupati usai rapat paripurna.
Bupati menegaskan, keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama, dan koordinasi lintas kewenangan akan terus dilakukan guna mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut. (fur)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
