iklan banner Honda atas

Mobil Warga Pekalongan Diduga Dirampas Mata Elang, Korban Lapor Call Center 110

Mobil Warga Pekalongan Diduga Dirampas Mata Elang, Korban Lapor Call Center 110

Polsek Kedungwuni memediasi dugaan perampasan mobil oleh mata elang.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Aksi dugaan premanisme oleh penagih utang atau mata elang kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pekalongan. 

Mobil pikap milik warga Kedungwuni diduga dirampas secara sepihak di jalan raya, hingga korban terpaksa melapor ke Call Center 110 Mabes Polri, Jumat, 2 Januari 2026.

Peristiwa premanisme itu dialami Eko Calik Wibowo (31), warga Desa Rogoselo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. 

Mobil Mitsubishi SS bernopol B 9741 NOC miliknya diduga dirampas oleh penagih utang saat dikendarai sopirnya di Jalan Raya Rowocacing, Kecamatan Kedungwuni, sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga:Penipuan Modus Truk Kosong Sasar Pengadaan MBG, Pedagang di Pekalongan Rugi Rp114 Juta

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, membenarkan adanya laporan tersebut yang diteruskan langsung dari Mabes Polri ke jajaran Polres Pekalongan.

"Kami menerima laporan melalui Call Center 110 Mabes Polri terkait dugaan perampasan kendaraan oleh penagih utang atau mata elang di wilayah Kedungwuni," ujar Ipda Warsito, Sabtu, 3 Januari 2026.

Menurut keterangan kepolisian, mobil tersebut saat itu dikemudikan oleh sopir korban, M Fahrudin. Kendaraan dihentikan oleh terlapor berinisial MAF (37), lalu sopir digiring ke sebuah warung di Jalan Raya Kedungwuni.

Di lokasi tersebut, sopir diduga dipaksa menandatangani berita acara penyerahan kendaraan secara sukarela dan menyerahkan kunci mobil.

Korban yang datang menyusul sempat mencoba melakukan mediasi dengan terlapor. Namun karena merasa terintimidasi dan tidak menemukan titik temu, korban akhirnya menghubungi layanan darurat 110 sekitar pukul 12.23 WIB.

"Setelah mendapat instruksi dari pusat, anggota Polsek Kedungwuni langsung mendatangi lokasi sesuai titik koordinat pelapor," jelas Ipda Warsito.

Petugas kemudian membawa kedua belah pihak ke Mapolsek Kedungwuni untuk dimintai keterangan. Kepolisian memilih langkah mediasi guna menghindari konflik berkepanjangan.

"Tindakan yang kami ambil adalah melakukan mediasi. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan menuangkannya dalam surat kesepakatan bersama," tambahnya.

Polres Pekalongan mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan premanisme di jalan. Pihak penagih utang juga diminta mematuhi prosedur hukum dalam penarikan kendaraan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: