PPPK Paruh Waktu Dindik Pekalongan Belum Terima Gaji, Sekda Pastikan Segera Cair
Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pekalongan hingga kini belum menerima gaji.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, Rabu, 21 Januari 2026, menjelaskan, pencairan gaji PPPK paruh waktu Dindik saat ini masih dalam tahap penyelesaian administrasi, khususnya terkait pembukaan rekening dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).
"Untuk tenaga pendidikan, saat ini sedang dalam proses administrasi keuangan. Karena ini memang hal baru, terutama bagi sektor pendidikan, saya pastikan prosesnya akan segera diselesaikan," ujar Yulian Akbar.
Menurutnya, keterlambatan ini hanya terjadi di lingkungan Dindik Pekalongan. Sementara itu, proses pencairan untuk PPPK paruh waktu di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya telah rampung.
Baca juga:Genjot Swasembada Pangan, Pemkab Pekalongan Perkuat Petani Lewat Bantuan Alsintan
"Hanya untuk Dindik ya. Untuk OPD lainnya sudah selesai. Karena di Dindik jumlahnya cukup banyak, sekitar 924 orang lebih, sehingga proses pembukaan rekening dan pengajuan SPM masih berjalan," jelasnya.
Akbar mengungkapkan, dirinya telah mengecek langsung ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan meminta agar proses administrasi segera dipercepat.
"Tadi pagi saya sudah mengecek langsung ke BPKD. Saya juga sudah memerintahkan Dindik untuk mempercepat proses administrasi pengajuannya agar hak-hak mereka bisa segera dicairkan," tegasnya.
Terkait waktu pencairan, Sekda menyebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu Dindik diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
"Jika memungkinkan, minggu depan sudah bisa. Namun yang pasti, mereka akan menerima hak-haknya sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku," katanya.
Disinggung gaji PPPK paruh waktu hanya Rp600 ribu, Sekda menyatakan mengenai besaran honor dan beban kerja PPPK paruh waktu, pengaturannya masih diformulasikan oleh Dinas Pendidikan.
"Terkait hal itu, nanti teknisnya ada di Dinas Pendidikan. Karena tidak hanya soal honor saja, ada juga kebijakan diskresi bagi Dinas Pendidikan dalam penggunaan dana BOP. Semuanya masih kami formulasikan terlebih dahulu," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
