Disdikbud Pekalongan Buka Data Nasib Guru Honorer, Tersisa 180 Orang Belum Beralih Status
Kepala Disdikbud Kabupaten Pekalongan - Kholid, S.IP., M.M.. Kholid -Radar Pekalongan/Diva/Fatir/Putri-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pekalongan buka suara terkait kondisi tenaga pendidik yang selama ini dikenal sebagai guru honorer. Hingga saat ini, masih terdapat ratusan guru yang belum beralih status, meski proses penataan telah dilakukan sejak bertahun-tahun lalu.
Kepala Disdikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, menegaskan bahwa secara regulasi, istilah guru honorer di sekolah negeri sebenarnya sudah tidak digunakan sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. Sejak aturan tersebut berlaku, pemerintah telah melakukan proses pendataan dan penataan tenaga pendidik secara bertahap.
“Proses pencatatan dan perekrutan itu sudah berjalan lama. Tahapan terakhir pendataan dilakukan pada tahun 2010,” ujar Kholid saat diwawancarai tim Radar Pekalongan, Senin 26 Januari 2026.
BACA JUGA:BARAK SIMBA, Sistem Monitoring Belajar Siswa Berbasis QR Code Karya Guru Pekalongan
BACA JUGA:Matematika Disulap Jadi Media Imajinasi Moral, Inovasi Guru SMPN 2 Pekalongan Diapresiasi Pemkot
Saat ini, tenaga pendidik di Kabupaten Pekalongan terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni guru di sekolah negeri dan guru yayasan yang mengajar di sekolah swasta. Guru yayasan, mulai dari jenjang TK hingga SMA/SMK swasta, jumlahnya mencapai ribuan orang dan sebagian mendapatkan insentif dari pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskal daerah.
Terkait guru yang belum beralih status, Disdikbud mencatat masih terdapat sekitar 180 tenaga pendidik yang belum terangkat sejak tahun 2022 hingga sekarang. Guru-guru tersebut sebagian dibiayai melalui dana BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) dan telah masuk dalam sistem pendataan guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Disdikbud Kabupaten Pekalongan.
“Kami tetap mendata mereka. Mereka ada di sistem dan sebagian dibiayai BOSDA,” jelasnya.
Namun, Kholid menegaskan bahwa pengangkatan status tenaga pendidik tidak bisa dilakukan secara otomatis. Salah satu syarat penting adalah pendaftaran mandiri sesuai regulasi yang berlaku.
“Guru yang tidak mendaftarkan diri, secara otomatis tidak bisa diangkat. Tapi bagi yang aktif, terdata, dan memenuhi syarat, tetap kita upayakan melalui alokasi APBD,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga pendidik dilakukan secara bertahap setiap tahun, menyesuaikan kebutuhan, kemampuan anggaran, serta regulasi yang terus berkembang. Faktor pensiun dan pengunduran diri juga menjadi bagian dari mekanisme penggantian tenaga pendidik.
Pada tahun 2022 lalu, Disdikbud Kabupaten Pekalongan mencatat hampir seribu tenaga pendidik telah diangkat melalui berbagai skema pembiayaan. “Ada yang dibiayai APBD dan ada pula dari sumber pembiayaan lain. Yang penting semuanya terdata secara resmi,” ujarnya.
Kholid menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam proses pendataan dan pendanaan tenaga pendidik. Menurutnya, keterbukaan data menjadi kunci agar tidak muncul anggapan diskriminasi di kalangan guru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
