Pemkab Batang Mulai Tegas Tertibkan Bangunan Liar Pemicu Macet di Exit Tol Kandeman
Anggota Satpol PP Batang menyerahkan surat peringatan pada pemilik bangunan liar disekitar exit tol Kandeman.-Istimewa -
BATANG – Pemerintah Kabupaten BATANG melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan langkah penertiban terhadap puluhan bangunan liar di kawasan Exit Tol Kandeman.
Keberadaan bangunan tersebut dinilai sebagai penyebab utama kemacetan dan maraknya parkir truk ilegal di ruas jalan nasional tersebut.
Tahap awal berupa pemberian peringatan resmi telah dilakukan pada Rabu (4/2/2026). Peringatan itu ditujukan kepada pemilik bangunan dan usaha yang menempati ruang milik jalan (Rumija) di sekitar Exit Tol Kandeman KM 348.
Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Haryono, menegaskan bahwa pembongkaran paksa akan dilaksanakan setelah periode Idul Fitri 2026. Pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar secara mandiri sebelum batas waktu tersebut.
BACA JUGA:Marak Aksi Begal di Batang Selatan, Polisi Gencarkan Patroli di Tiga Kecamatan
“Untuk sementara kita berikan surat pemberitahuan dan imbauan. Harapannya, mereka bisa membongkar sendiri sebelum Lebaran,” kata Haryono, Kamis (5/2/2026).
Ratusan Bangunan Semi Permanen
Berdasarkan data Satpol PP, sedikitnya terdapat 91 unit bangunan semi permanen yang berdiri secara tidak berizin di lokasi tersebut.
Bangunan-bangunan itu dimanfaatkan untuk beragam usaha, seperti warung makan, bengkel, toko kelontong, angkringan, hingga tempat parkir kendaraan berat.
Aktivitas usaha dan parkir liar itu dianggap telah mengganggu fungsi jalan nasional, mempersempit ruas jalan, dan memicu kemacetan panjang, terutama di Jalur Pantura dan akses keluar-masuk tol. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Operasi Terpadu dan Dasar Hukum
Operasi penertiban ini melibatkan secara terpadu Dinas Perhubungan, Disperindagkop, serta perangkat kecamatan dan desa setempat. Sejumlah spanduk imbauan telah dipasang di lokasi.
Beberapa pemilik bangunan bahkan telah menandatangani pernyataan kesanggupan membongkar dalam tujuh hari.
Haryono menyatakan bahwa keberadaan bangunan itu melanggar Perda Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
UU Jalan secara tegas melarang kegiatan yang mengganggu fungsi jalan, baik di ruang manfaat, milik, maupun pengawasan jalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
