Sinergi Akselerasi Aset! Pemkot Pekalongan Resmikan Pembayaran PBB Digital 2026
PERESMIAN - Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab meluncurkan sistem pembayaran PBB secara digital untuk tahun 2026.-ISTIMEWA-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Pemerintah Kota Pekalongan terus tancap gas dalam melakukan transformasi digital. Kali ini, melalui skema "Sinergi Akselerasi Aset dan Pajak Daerah Menuju Transformasi Digital yang Akuntabel", Pemkot resmi meluncurkan sistem pembayaran PBB secara digital untuk tahun 2026.
Bertempat di Aula Kelurahan Kandang Panjang, Kamis (5/2/2026), acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab, S.E., S.Ag., M.M., didampingi Kepala BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono, serta jajaran kepala OPD terkait.
Kegiatan ini merangkum tiga agenda besar sekaligus: Penyerahan Sertipikat Perumahan RIT III, Peluncuran SPPT PBB Tahun 2026, serta peresmian sistem pembayaran digital.
Bayar Pajak Kini Cukup dari Genggaman
Gebrakan paling dinanti adalah digitalisasi pajak. Kini, warga Kota Batik tidak perlu lagi repot mengantre panjang di loket pembayaran. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak melalui kemudahan akses teknologi.
“Untuk pertama kalinya kita launching pembayaran PBB secara digital. Masyarakat tidak perlu antre, cukup menggunakan aplikasi di handphone dan PBB bisa langsung terbayar. Ini memberikan kemudahan dan kejelasan dalam pembayaran pajak,” tegas Hj. Balgis Diab dalam sambutannya.
Kepastian Hukum bagi Penghuni Perumahan RIT III
Tak hanya soal pajak, Pemerintah Kota juga menunjukkan kehadirannya dalam memberikan perlindungan aset bagi warga. Secara simbolis, sertipikat perumahan RIT III di wilayah Kelurahan Kandang Panjang diserahkan kepada masyarakat.
Program ini merupakan buah manis dari sinergi apik antara Pemkot Pekalongan, Pemerintah Pusat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Balgis menekankan pentingnya legalitas aset bagi ketenangan warga.
“Hari ini ada tiga agenda penting, yaitu penyerahan sertipikat, pemberian SPPT PBB, dan sekaligus peluncuran digitalisasi pembayaran PBB. Dengan sertipikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum dan peningkatan hak atas rumahnya, sehingga memberikan ketenangan, keberkahan, dan manfaat ke depan,” tambahnya.
Melalui langkah ini, Pemkot Pekalongan berharap tata kelola aset daerah dan pemungutan pajak dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan efisien demi mempercepat pembangunan kota ke depan. (dur)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
