iklan banner Honda atas

DPRD Kabupaten Pekalongan Menilai Musrenbang Karangdadap 2026 Lebih Konkret dengan Usulan Data Visual

DPRD Kabupaten Pekalongan Menilai Musrenbang Karangdadap 2026 Lebih Konkret dengan Usulan Data Visual

--

RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Karangdadap Tahun 2026 untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2027 menghadirkan inovasi dalam mekanisme pengusulan program. Para kepala desa menyertakan foto kondisi existing pada setiap usulan, sehingga memudahkan proses verifikasi dan penilaian kebutuhan di lapangan.

Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi PAN, Ahmad Muzaki, mengapresiasi langkah tersebut karena dinilai membuat pembahasan lebih konkret dan terukur.

“Di Karangdadap ini usulan dari kepala desa sudah menyertakan foto kondisi existing. Jadi kita bisa melihat langsung visualisasi keadaan di lapangan. Ini inovasi yang sangat bagus dan bisa menjadi percontohan untuk Musrenbang di kecamatan lain,” ujar Ahmad Muzaki, Rabu 11 Februari 2026.

Ia menjelaskan, secara umum usulan yang disampaikan desa-desa masih didominasi sektor infrastruktur. Namun, di Karangdadap, fokus utama adalah penanggulangan bencana banjir.

“Kebanyakan yang diusulkan adalah untuk penanggulangan banjir, seperti pembangunan tanggul sungai, bronjong, perbaikan saluran air, hingga pelebaran jembatan yang dinilai kurang lebar dan berpotensi menyebabkan genangan di permukiman warga,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama saat musim hujan.

Terkait keterbatasan anggaran pemerintah daerah serta berkurangnya dana desa, Ahmad Muzaki menyebutkan bahwa anggota DPRD, khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, telah bersepakat untuk mengupayakan pemerataan melalui pokok-pokok pikiran (pokir).

“Untuk pokok-pokok pikiran, kami sepakat minimal ada satu titik kegiatan di setiap desa. Tentu dengan pertimbangan matang, termasuk kemampuan anggaran dan pemerataan di empat kecamatan yang kami wakili,” katanya.

Ia mengakui bahwa nilai usulan dari desa rata-rata cukup besar, sehingga tidak semua dapat langsung terakomodasi melalui pokir DPRD.

“Nilai usulan dari desa memang tinggi-tinggi. Sementara kapasitas anggaran kami terbatas dan harus dibagi ke empat kecamatan. Maka yang paling bisa segera diperjuangkan adalah melalui pokok-pokok pikiran,” pungkasnya.

Hasil Musrenbang Kecamatan Karangdadap selanjutnya akan dibahas pada Musrenbang tingkat kabupaten sebagai bagian dari tahapan penyusunan RKPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2027, dengan harapan usulan prioritas masyarakat dapat terealisasi secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: