iklan banner Honda atas

Pemprov Jateng Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di 2026, Malah Ada Diskon 5 Persen

Pemprov Jateng Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di 2026, Malah Ada Diskon 5 Persen

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).-Istimewa -

SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memastikan tidak akan menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Sebaliknya, pemprov justru berencana memberikan keringanan berupa diskon sebesar 5 persen yang berlaku hingga akhir tahun.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).

“Kami tegaskan, untuk tahun 2026 jika dibandingkan dengan 2025, tidak ada kenaikan PKB di Jawa Tengah,” ujar Sumarno.

Sebaliknya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menginstruksikan agar segera dilakukan pengkajian relaksasi  PKB pada tahun 2026. 

Kebijakan relaksasi ini diambil sebagai respons atas dinamika dan kekhawatiran masyarakat terkait isu kenaikan pajak kendaraan.

BACA JUGA:Pemprov Jateng Kebut Perbaikan Jalan, Jelang Mudik Lebaran Dipastikan Mantap

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Jateng akan Gelar 308 Kali Gerakan Pangan Murah Hingga Maret 2026

Isu tersebut muncul seiring dengan penerapan opsen pajak yang diamanatkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta PP 35 Tahun 2023.

Sesuai aturan tersebut, Pemprov Jateng memang menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 % pada PKB di tahun 2025. 

Sebagai informasi, Pemprov Jateng telah menerapkan opsen sebesar 13,94 persen pada PKB sejak tahun 2025. Namun, pada tahun tersebut masyarakat mendapat relaksasi selama tiga bulan pertama (Januari-Maret), sehingga beban tambahan tidak terlalu terasa.

“Memasuki awal tahun ini, masyarakat mulai merasakan adanya kenaikan karena belum ada kebijakan diskon. Oleh karena itu, Pak Gubernur meminta agar dikaji kemungkinan pemberian relaksasi di tahun 2026 ini,” jelas Sumarno.

Sumarno menambahkan, besaran diskon yang direncanakan sekitar 5 persen. Penerapannya nanti akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kelancaran pembangunan, serta kondisi ekonomi masyarakat. Pemberian diskon ditargetkan berlaku hingga penghujung tahun 2026.

Tak hanya diskon PKB, Pemprov Jateng juga masih memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Meski begitu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen lain seperti PKB, PNBP STNK/TNKB/BPKB, dan SWDKLLJ.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Masrofi, menambahkan bahwa kajian relaksasi ini sedang dimatangkan. Pihaknya akan segera melaporkan hasil kajian tersebut kepada Gubernur untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: