Hiburan Malam di Kabupaten Batang Tutup Total Selama Ramadan
Kepala Disparpora Kabupaten Batang, Ulul Azmi.-Istimewa -
BATANG - Pemerintah Kabupaten BATANG memastikan tidak ada aktivitas usaha hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan ini diterapkan tanpa adanya kelonggaran, baik berupa pengurangan jam operasional maupun pemberian dispensasi bagi para pengusaha.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang, Ulul Azmi, menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar.
Pihaknya enggan mengulang praktik tahun-tahun sebelumnya yang kerap memberikan pelonggaran di pekan-pekan awal Ramadan.
BACA JUGA:Antusias Sambut Ramadan, Ratusan Peserta Meriahkan Tarhib Ramadan TK Negeri Pembina Warungasem
BACA JUGA:Tragedi Mahasiswa UMY, Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tua Diduga Depresi Skripsi
"Saya tetap mengacu pada Peraturan Daerah. Perda jelas melarang operasional usaha hiburan selama Ramadan," ujar Ulul saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).
Ulul menutup rapat celah bagi pengusaha yang ingin beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Ia mengaku tidak akan menerbitkan surat pengaturan jam buka yang justru bertentangan dengan produk hukum daerah. Keputusan ini, menurutnya, sudah konsisten diterapkan sejak tahun sebelumnya.
"Sejak tahun lalu saya sudah tidak berani membuat surat seperti itu. Tahun ini pun tidak. Saya hanya berpegang pada Perda," tegasnya.
Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. Pasal 11 ayat (2) huruf f dalam perda tersebut secara eksplisit melarang seluruh aktivitas usaha hiburan selama bulan Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya.
Jenis usaha yang terdampak meliputi diskotik, karaoke, kelab malam, pub, panti pijat, refleksi, mandi uap atau spa, pusat kebugaran, serta arena permainan ketangkasan. Semua tempat tersebut wajib tutup total hingga bulan puasa berakhir.
Konsekuensi bagi pelanggar pun berat. Berdasarkan Pasal 15 perda yang sama, pengusaha yang nekat membuka usahanya terancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Selain itu, sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha secara permanen juga akan dijatuhkan.
Melalui kebijakan tanpa kompromi ini, Pemkab Batang berharap masyarakat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
