iklan banner Honda atas

Warung Swike di Kedungwuni Jual Miras di Ramadhan 2026

Warung Swike di Kedungwuni Jual Miras di Ramadhan 2026

Polsek Kedungwuni razia miras di warung swike. -Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Dua warung swike di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan jual minuman keras (miras) di bulan Ramadhan 2026. 

Dua warung swike di Desa Tosaran dan Kelurahan Kedungwuni Barat ini menjual beberapa botol miras jenis AO. Penjualan miras ilegal ini diketahui saat personel Polsek Kedungwuni gelar razia penyakit masyarakat (pekat).

Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini menyasar penyakit masyarakat seperti miras, perjudian, narkoba, asusila, dan premanisme. Razia dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedungwuni, Ipda A. Miftah Hasan.

Kapolsek Kedungwuni Iptu Amin, Senin, 23 Februari 2026, mengatakan, kegiatan KRYD ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya selama Ramadhan.

Baca juga:Patroli Subuh, Polsek Kedungwuni Sita Enam Petasan Jumbo

"Kami melaksanakan KRYD secara rutin dan ditingkatkan selama bulan puasa dengan sasaran miras, perjudian, narkoba, asusila, dan premanisme. Tujuannya agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kedungwuni tetap aman dan kondusif," kata dia.

Iptu Amin menegaskan, terhadap penjual miras tersebut telah dilakukan pembinaan dan diberikan imbauan agar tidak lagi menyimpan maupun menjual minuman keras selama bulan Ramadhan.

"Kami lakukan pembinaan dan peringatan tegas agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya, khususnya di bulan suci Ramadhan. Kami berharap masyarakat juga berperan aktif menjaga ketertiban di lingkungannya," tegasnya.

Polsek Kedungwuni memastikan kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala selama Ramadhan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: