Empat Pejabat Pemkab Pekalongan Sudah Pulang dari KPK
PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dari penelusuran beralamat di UMKM Centre Jalan Madukaran. Namun, lokasi itu kini tampak sepi.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Empat pejabat Pemkab Pekalongan yang sebelumnya dibawa ke Gedung Merah Putih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta akhirnya sudah kembali ke Kabupaten Pekalongan.
Salah satu pejabat yang ikut dalam rombongan tersebut, Pelaksana Tugas Direktur RSUD Kesesi dr Riyan Ardana Putra. Ia membenarkan bahwa dirinya bersama tiga pejabat lain telah pulang dari Jakarta.
"Iya, sekitar jam 11.30 dari KPK. Naik kereta pulangnya," ujar dr Riyan, saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menjelaskan, rombongan yang pulang pada kloter pertama berjumlah empat orang. Mereka terdiri dari dirinya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, Camat Karanganyar Budi Rahmulyo, dan Kabag Umum Setda Herman.
"Kalau kloter awal ada empat orang. Tapi sekarang sepertinya sudah ada tambahan yang pulang juga," jelasnya.
Menurutnya, setelah rombongan pertama kembali, beberapa pihak lain yang sebelumnya berada di Jakarta juga mulai pulang secara bertahap.
Baca juga:Pasca OTT Bupati Fadia, Wabup Sukirman Pastikan Pelayanan Publik Aman
"Ini yang saya tahu ada Mbak Hani dan ajudan, tapi saya kurang tahu siapa saja yang lainnya," tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemkab Pekalongan berada di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Fadia ditangkap melalui operasi tangkap tangan di Semarang pada Selasa malam, 3 Maret 2026.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030," kata Asep.
KPK mengungkap, kasus ini bermula ketika Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya yang juga anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa dan ikut dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Menurut Asep, PT RNB kemudian kerap dimenangkan dalam berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
