Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Minta Pemerintahan Tetap Berjalan Pasca OTT KPK
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan. Abdul Munir.--
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Ia menegaskan DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan agar roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan berjalan dengan baik.
Menurut Munir, peristiwa OTT tersebut menjadi perhatian DPRD. Namun ia menekankan agar pelayanan publik dan jalannya pemerintahan tidak boleh terganggu.
“Kami tentu memperhatikan peristiwa ini. DPRD terus menjalankan fungsi pengawasan agar pemerintahan berjalan bersih dan baik,” ujar Munir.
Ia menegaskan bahwa setelah adanya OTT, pemerintahan daerah harus tetap berjalan di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Hal itu penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap terlaksana secara maksimal.
“Dengan adanya OTT ini, pemerintahan tidak boleh berhenti. Plt Bupati harus tetap menjalankan tugas dan fungsi bupati agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” katanya.
Munir menjelaskan sejumlah sektor penting harus tetap berjalan normal, mulai dari pelayanan umum, kegiatan pembangunan, hingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Bagaimana pelayanan umum berjalan, bagaimana pemerintahan tetap kondusif, termasuk kegiatan pembangunan fisik dan pelayanan kesehatan harus tetap berjalan dengan baik,” jelasnya.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Munir mengatakan DPRD menghormati langkah yang dilakukan KPK dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari lembaga antirasuah tersebut.
“Terkait proses hukum yang berjalan, kami menunggu perkembangan dari KPK. Kita hormati proses hukum dan menunggu kepastian hukum dari KPK,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung bahwa DPRD sebelumnya pernah mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat untuk membahas persoalan tenaga outsourcing, termasuk terkait anggaran dan pelaksanaannya.
Menurutnya, dalam rapat tersebut DPRD telah mengingatkan agar pengelolaan tenaga outsourcing dilakukan dengan baik serta tidak menimbulkan praktik yang melanggar aturan.
“Kami sudah mengingatkan agar pengelolaan outsourcing dilakukan dengan baik dan tidak ada praktik-praktik yang melanggar aturan,” ujarnya.
Munir menjelaskan bahwa dalam mekanisme anggaran, DPRD bersama pemerintah daerah menyusun dan menyepakati besaran anggaran. Namun untuk pelaksanaan teknis, termasuk perekrutan tenaga outsourcing, merupakan kewenangan pihak eksekutif.
“Penganggaran itu disusun bersama DPRD dan pemerintah daerah, tetapi pelaksanaannya ada di pihak eksekutif. DPRD hanya mengetahui besaran anggaran, sedangkan siapa saja yang direkrut dan pelaksanaan teknisnya menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
