iklan banner Honda atas

Pemkab Batang Perketat Pengawasan THR 2026, Bupati: Ada Sanksi Tegas bagi Perusahaan Nakal

Pemkab Batang Perketat Pengawasan THR 2026, Bupati: Ada Sanksi Tegas bagi Perusahaan Nakal

Bupati Batang M Faiz Kurniawan menegaskan akan memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang tidak membayarkan THR pada karyawan hingga batas yang telah ditentukan.-istimewa-

BATANG - Pemerintah Kabupaten BATANG memastikan akan mengawal ketat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja menjelang Lebaran 2026.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin hak pekerja swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) terpenuhi tepat waktu.

Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban membayar THR kepada karyawannya.

Fokus pengawasan akan diarahkan pada lebih dari 400 perusahaan yang tersebar di wilayah Batang. Dari jumlah tersebut, 69 di antaranya merupakan perusahaan berskala besar dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang.

BACA JUGA:HUT Pemkab Batang, 1.000 Penari Babalu Disiapkan untuk Pecahkan Rekor MURI

BACA JUGA:Disnaker Batang Wanti-wanti Perusahaan Cairkan THR Pekerja Maksimal H-7 Lebaran

"Saya sudah menginstruksikan jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk melakukan pemantauan dan pengawasan kepatuhan perusahaan dalam menuntaskan kewajiban THR tahun 2026. Kami juga akan memberlakukan sistem pelaporan dari perusahaan kepada Disnaker," ujar Faiz dalam keterangan resminya, Selasa (10/3/2026).

Untuk mengakomodir keluhan pekerja, Pemkab Batang melalui Disnaker telah menyiapkan posko pengaduan dan layanan hotline. Langkah ini diambil sebagai upaya transparansi dan kemudahan akses bagi buruh yang mengalami kendala terkait THR.

Tidak hanya itu, tim petugas juga akan diterjunkan ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan guna memastikan pembayaran hak pekerja berjalan sesuai ketentuan.

Bupati Faiz memberikan peringatan keras kepada para pengusaha. Pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar regulasi yang telah ditetapkan.

"Jika kewajiban pembayaran THR ini tidak dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan, sudah ada mekanisme sanksi yang menanti. Ini akan kami tegakkan dengan tegas," ancamnya.

Sementara itu, terkait dengan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Bupati menjelaskan bahwa secara regulasi pemberian untuk aparatur negara di momen Lebaran tidak disebut sebagai THR, melainkan melalui mekanisme Gaji Ke-14.

Meski demikian, ia memastikan pencairannya akan dilakukan tepat waktu, bertepatan dengan momen hari raya.

Faiz menargetkan Gaji Ke-14 tersebut sudah bisa diterima oleh para abdi negara paling cepat H-7 Lebaran. Namun, ia mengingatkan bahwa realisasinya masih menunggu payung hukum resmi dari pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: