Masyarakat Pekalongan Diimbau Tidak Takbir Keliling, Sound Horeg Juga Dilarang
Komitmen bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang diteken jajaran Forkopimda Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Penggunaan sound horeg dalam keramaian di Lebaran 2026 dilarang di Kabupaten Pekalongan.
Larangan tersebut menjadi salah satu poin dalam komitmen bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang diteken jajaran Forkopimda Kabupaten Pekalongan.
Penandatanganan komitmen bersama itu dilakukan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf bersama unsur Forkopimda Kabupaten Pekalongan usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2026 di Jalan Mandurorejo, Kamis, 12 Maret 2026.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf mengatakan, larangan penggunaan sound horeg dengan intensitas tinggi diberlakukan karena berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat serta membahayakan lingkungan sekitar.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, terutama menjelang perayaan Idul Fitri," ujar Rachmad.
Baca juga:561 Personel Gabungan Siap Amankan Arus Mudik 2026 di Pekalongan
Dalam komitmen tersebut, masyarakat dilarang menggunakan alat pengeras suara atau sound horeg dengan intensitas tinggi pada kegiatan malam hari maupun acara keramaian karena dinilai dapat mengganggu lingkungan, berdampak pada kesehatan, hingga berpotensi merusak fasilitas umum.
Selain itu, Forkopimda juga mengimbau agar kegiatan malam takbir dilaksanakan secara khusyuk di tempat ibadah seperti masjid dan musala.
Masyarakat juga diminta tidak menggelar takbir keliling menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih dalam bentuk konvoi.
"Kegiatan takbir diharapkan dilaksanakan di masjid atau musala agar berlangsung khusyuk dan tetap menjaga ketertiban masyarakat," jelasnya.
Selain larangan sound horeg, dalam komitmen bersama tersebut juga ditegaskan sejumlah aturan lain, di antaranya larangan membuat, menjual, maupun menyalakan petasan atau mercon, larangan menerbangkan balon udara liar, serta imbauan agar masyarakat tidak menyebarkan hoaks di media sosial.
Forkopimda juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras dan narkoba serta menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Melalui komitmen bersama ini, diharapkan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah di Kabupaten Pekalongan dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kedamaian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
