iklan banner Honda atas

Tim Tiga Pilar Sita Petasan Jumbo Setinggi 1,4 Meter di Kedungwuni

Tim Tiga Pilar Sita Petasan Jumbo Setinggi 1,4 Meter di Kedungwuni

Petasan jumbo dan puluhan balon udara liar diamankan di Mapolsek Kedungwuni.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Guna mengantisipasi tradisi penerbangan balon udara liar dan petasan paska Lebaran 2026, tim tiga pilar di Kecamatan Kedungwuni menggelar patroli skala besar, Sabtu pagi, 28 Maret 2026.

Hasilnya, tim menemukan puluhan balon udara berbagai ukuran dan petasan jumbo dengan daya ledak tinggi dari tangan warga. Puluhan balon udara dan petasan besar ini akan digunakan warga untuk menyemarakkan syawalan di Kota Santri.

Patroli gabungan Polri, TNI, dan pemerintah kecamatan ini menyisir sejumlah titik rawan di Kelurahan Pekajangan, Kedungwuni Timur, hingga desa-desa seperti Tangkil Kulon, Tangkil Tengah, Podo, dan Ambokembang.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf, melalui Kapolsek Kedungwuni Iptu Amin, menegaskan, patroli gabungan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan penerbangan dan objek vital nasional.

"Pagi ini kami bersama jajaran Koramil, Kecamatan, dan didukung penuh oleh personel Dalmas Polres Pekalongan melakukan penyisiran serentak di wilayah Kedungwuni," ujar Iptu Amin.

Baca juga:Tanpa Gunungan Megono, Syawalan Pekalongan 2026 Tetap Diserbu Ribuan Warga! Ini yang Berbeda

Dalam patroli itu, fokusnya adalah menghentikan aktivitas penerbangan balon udara liar dan petasan yang kerap membahayakan warga, pemukiman serta jaringan listrik.

Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan barang bukti yang siap diterbangkan maupun disulut oleh warga. 

Di Desa Tangkil Kulon, tim mengamankan satu buah petasan raksasa dengan tinggi 1,4 meter dan diameter 30 cm.

Di Kelurahan Kedungwuni Timur, didapati 17 buah balon udara setinggi delapan meter. Di Desa Tangkil Tengah, enam buah balon setinggi lima meter.

Sementara itu, di Gang 4 Kelurahan Pekajangan, petugas mengamankan delapan buah balon setinggi lima meter.

Di Gang 8 Desa Podo, petugas juga menyita enam buah balon setinggi tiga meter. Sedangkan di Desa Ambokembang, tim mendapatkan enam buah balon setinggi dua meter, satu plastik bubuk mercon, dan satu petasan ukuran sedang.

"Temuan di Tangkil Kulon cukup mencolok, ada petasan raksasa setinggi 1,4 meter. Ini sangat berbahaya jika meledak di area pemukiman padat," ujar Kapolsek Kedungwuni.

Iptu Amin menjelaskan, selain risiko kebakaran lahan dan rumah, balon udara tradisional yang dilepas secara liar tanpa kendali sangat membahayakan mesin pesawat terbang. Selain itu, balon yang tersangkut di kabel PLN atau SUTET seringkali menjadi penyebab pemadaman listrik massal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait