Oknum Guru di Kesesi Pekalongan Diduga Cabuli Lima Siswa
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf ungkap dua kasus pencabulan di Kota Santri dalam keterangan pers di Aula Setia, Selasa, 31 Maret 2026. Salah satunya dengan tersangka oknum guru di Kesesi.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Oknum guru PPPK di Kabupaten Pekalongan berinisial S (29), salah satu guru SD di Kecamatan Kesesi, diduga mencabuli lima siswa SMP.
Oknum guru pedofil penyuka sesama jenis ini merupakan seorang pelatih Pramuka di SMPN 1 Kesesi.
Polisi telah menetapkan oknum guru ini sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf dalam gelar perkara di Aula Setia Polres Pekalongan, Selasa, 31 Maret 2026, menerangkan, ada dua kasus pencabulan yang ditangani Polres Pekalongan, yaitu di wilayah Kesesi dan Wonopringo.
Diterangkan, untuk kasus dugaan pencabulan di Kesesi berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, mulai dari Juni 2025 hingga 16 Februari 2026. TKP di Dukuh Prijahan Kulon, Desa Ponolawen, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat kurang lebih 5 orang anak yang menjadi korban. Yakni, KMU (14), SDN (15), ASH (15), GA (13), dan DAS (15).
Baca juga:Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kabupaten Pekalongan, 32 Perkara Inkracht Dimusnahkan
Ia mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka dengan inisial S (29), yang berprofesi sebagai guru.
"Korban ada lima anak, dengan tersangka S. S ini oknum guru. Begitu ada laporan langsung dilakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka. Korbannya anak laki-laki semua," ujarnya.
"Penyelidikan lebih lanjut masih terus kami lakukan untuk memastikan keadilan bagi para korban," tandasnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa potong celana, kaos, dan juga baju dari korban.
"Korban lapor orang tuanya, orang tua lapor pihak sekolah, dan pihak sekolah lapor polisi. Modusnya anak-anak ini diiming-imingi jadi pembina di kegiatan Pramuka," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan ancaman hukuman primer yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan subsider paling lama 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
