DPRD Kabupaten Pekalongan Tekankan Reformasi Tata Kelola Usai OTT KPK
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir.--
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya untuk mendorong pembenahan sistem pemerintahan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi apa pun.
“OTT merupakan kewenangan KPK. Kami di DPRD memilih menunggu proses hukum sampai selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya saat ditemui di Kajen, Rabu 8 April 2026.
Ia menegaskan, meskipun situasi tersebut menjadi perhatian publik, roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan sebagaimana mestinya di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt). DPRD pun berharap stabilitas pemerintahan tetap terjaga dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
“Yang terpenting saat ini adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Pemerintahan harus tetap stabil,” tambahnya.
Lebih lanjut, Munir mengungkapkan bahwa DPRD telah melakukan rapat internal guna merespons kondisi tersebut. Dalam rapat tersebut, sejumlah langkah strategis disepakati sebagai upaya perbaikan ke depan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah peningkatan kedisiplinan dan kinerja internal DPRD, termasuk kehadiran anggota dalam setiap agenda rapat. Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk membenahi sistem tata kelola agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Ini momentum bagi kita semua untuk berbenah. DPRD juga melakukan introspeksi agar kinerja ke depan lebih baik,” tegasnya.
DPRD turut menyoroti sejumlah isu prioritas daerah, seperti penanganan kemiskinan yang saat ini berada di angka 8,05 persen serta percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Tidak hanya itu, Munir menekankan pentingnya membangun pemerintahan yang bersih dan transparan, serta bebas dari praktik-praktik yang menyimpang, termasuk dugaan jual beli jabatan.
“Mutasi dan promosi jabatan harus dilakukan secara normatif. Tidak boleh ada lagi praktik yang berkaitan dengan uang atau transaksi jabatan,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, DPRD mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Harapannya, selain penegakan hukum, juga tercipta sistem pemerintahan yang lebih akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



