Edarkan Ganja, 2 Nelayan di Wiradesa Pekalongan Ditangkap Polisi
Satuan Narkoba Polres Pekalongan tangkap dua pengedar ganja di sebuah rumah kos di Desa Kemplong, Wiradesa. -Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Satuan Narkoba Polres Pekalongan berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Dalam pengungkapan ini, dua orang pria yang berprofesi sebagai nelayan berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Desa Kemplong, Kecamatan Wiradesa.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu,8 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (21) dan MI (26), warga Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, melaui Kasat Narkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Unit opsnal telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan sejak adanya laporan masyarakat," ujarnya, Kamis, 9 April 2026.
Baca juga:Janda Pengedar Sabu di Kedungwuni Dibekuk Polisi
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar ganja, delapan paket kecil ganja siap edar, satu unit timbangan, uang tunai sebesar Rp294 ribu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Kronologi kejadian bermula pada Senin, 6 April 2026, saat tim opsnal Satuan Narkoba Polres Pekalongan menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Wiradesa.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah kos di Desa Kemplong.
"Peran kedua tersangka adalah sebagai pengedar narkotika jenis ganja," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



