Kemnaker Gerak Cepat Respons Isu Pelecehan Seksual di KITB, Edukasi Masif Digelar
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari dalam kegiatan Dialog dan Edukasi Penerapan Kesetaraan Syarat Kerja di Batang, Rabu (15/4/2026).-Istimewa -
BATANG – Isu terkait dugaan pelecehan seksual di lingkungan Kawasan Industri Terpadu BATANG (KITB) tak lagi sekadar bergulir di kalangan pekerja. Kabar tersebut telah mencuat hingga ke tingkat nasional dan mendapat respons sigap dari Komisi IX DPR RI serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sebagai tindak lanjut dari temuan para anggota dewan, Kemnaker kini menggencarkan program edukasi besar-besaran di Batang. Langkah ini bertujuan mencegah meluasnya praktik diskriminasi dan pelecehan di tempat kerja.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima mandat langsung dari Komisi IX setelah mendengar aspirasi para pekerja.
"Ada beberapa aspirasi yang disampaikan dari peserta bahwa di kawasan industri Batang atau di tempat kerja, ada terjadi pelecehan seksual. Sehingga kemudian ada perintah dari Komisi IX untuk Kementerian bisa menindaklanjuti dengan beberapa aksi," ujar Dhatun dalam kegiatan Dialog dan Edukasi Penerapan Kesetaraan Syarat Kerja di Batang, Rabu (15/4/2026).
BACA JUGA:Bupati Faiz Siapkan KRL Batang, Dukung Transportasi Murah untuk Pekerja KITB
BACA JUGA:DPRD Batang Tunggu Keputusan PDIP Terkait Anggota Fraksi yang Sakit
Menurut Dhatun, pelecehan dan diskriminasi bukan persoalan moral semata, melainkan juga ancaman serius bagi keberlangsungan industri. Ia menilai, budaya kerja yang sehat bisa tergerus jika praktik diskriminasi dibiarkan.
"Perusahaan secara proaktif harus mengimplementasikan keberagaman untuk mencegah terjadinya diskriminasi... agar tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan produktif serta memberikan manfaat bagi semua stakeholder," tegasnya.
Dalam sosialisasi yang mengacu pada Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023, pemerintah berupaya memberikan panduan yang jelas bagi pekerja dan manajemen. Harapannya, tidak ada lagi kebingungan ketika seseorang hendak melaporkan tindak pelanggaran hukum.
"Kalau pun terjadi pelaporan... dari manajemen paham, dari pekerja juga paham: 'Ini bukan termasuk kerja buruh ya, ini sebenarnya pelecehan tapi saya harus lapor ke mana?' Nah, ini nanti ada penjelasan-penjelasannya," tambah Dhatun.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang. Presiden Asosiasi Psikologi Industri dan Organisasi (ASPEK) Indonesia, Dinara Sumirat, membahas strategi pencegahan diskriminasi di lingkungan kerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Batang, Joko Prasetyo, mengupas perlindungan pekerja berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Adapun perwakilan Polres Batang memberikan arahan mengenai prosedur pengaduan yang aman bagi korban.
Dhatun sempat menyampaikan selingan ringan terkait kehadiran aparat kepolisian dalam acara tersebut. Ia menyebut bahwa petugas hadir tanpa atribut resmi demi menciptakan suasana yang nyaman bagi para peserta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



