Video Pribadi Beredar di Medsos, Sepasang Kekasih di Batang Dinikahkan Keluarga
Pasangan muda mudi yang video pribadinya tersebar dipanggil oleh pihak Satreskrim Polres Batang.-istimewa-Tangkapan layar
BATANG – Kasus penyebaran konten pribadi tanpa izin kembali mencuat ke permukaan setelah sebuah rekaman diduga melibatkan sepasang muda-mudi asli asal Kecamatan Bandar, Kabupaten BATANG, menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Video tersebut pertama kali muncul melalui aplikasi pesan instan pada Sabtu (18/4/2026), sebelum akhirnya viral dan menjadi perbincangan hangat publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rekaman tersebut memperlihatkan pasangan berinisial SN (26) dan TS (18) yang tengah melakukan adegan dewasa di sebuah penginapan wilayah Kabupaten Batang.
Keduanya diketahui masih menjalin hubungan sebagai kekasih. Video itu direkam menggunakan ponsel milik salah satu dari mereka dengan niatan semata-mata untuk konsumsi pribadi.
BACA JUGA:Karyawati Pabrik Teh Jadi Korban Jambret di Batang, HP Raib Dibawa Kabur Pelaku
BACA JUGA:Kemnaker Gerak Cepat Respons Isu Pelecehan Seksual di KITB, Edukasi Masif Digelar
Namun, tanpa sepengetahuan SN selaku pemilik rekaman, video tersebut diduga disebarluaskan oleh pihak tak bertanggung jawab. SN mengaku dirinya adalah korban dalam peristiwa ini.
"Saya tidak pernah mengizinkan video itu dibagikan ke siapa pun. Ini di luar kendali saya," demikian dikisahkan dari klarifikasi yang disampaikan SN kepada pihak terdekat.
Dampak Psikologis dan Langkah Kekeluargaan
Penyebaran konten pribadi tersebut menimbulkan tekanan psikologis yang cukup berat, tidak hanya terhadap kedua individu yang terekam, tetapi juga keluarga mereka masing-masing.
Sejumlah kerabat menyebut bahwa keluarga sempat mengalami keterkejutan dan rasa malu yang mendalam.
Sebagai langkah respons, kedua keluarga kemudian memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Salah satu keputusan yang diambil adalah dengan melangsungkan pernikahan pasangan SN dan TS. Akad nikah dilaksanakan sehari setelah video tersebar, yakni pada Minggu (19/4/2026).
Penyebaran Konten Pribadi Bisa Dipidana, Polisi Belum Buka Suara
Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum di lingkungan Polres Batang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Padahal, praktik penyebaran konten pribadi tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pelajaran Penting: Jaga Privasi Digital
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam merekam konten pribadi menggunakan perangkat digital.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



