Polisi Periksa Pasangan Pemeran Video Viral Batang, Ancaman Pidana Mengintai Penyebar
Pasangan pemeran video viral di Batang memenuhi panggilan unit PPA Satreskrim Polres Batang.-Istimewa -Tangkapan layar
BATANG - Kepolisian Resor (Polres) BATANG bergerak cepat menelisik kasus penyebaran konten pribadi yang belakangan menggemparkan jagat media sosial di wilayah hukukmya.
Langkah konkret diambil dengan memanggil sepasang muda mudi yang diduga menjadi pemeran dalam video tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Pasangan berinisial T.A. (19) dan S.E. (26), yang merupakan warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, memenuhi panggilan Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang pada Selasa (21/4/2026).
Kapolres Batang AKBP Veronica melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengurai fakta di balik video yang sudah memicu kegaduhan di tengah publik.
BACA JUGA:Video Pribadi Beredar di Medsos, Sepasang Kekasih di Batang Dinikahkan Keluarga
BACA JUGA:Karyawati Pabrik Teh Jadi Korban Jambret di Batang, HP Raib Dibawa Kabur Pelaku
"Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/4/2026).
Penyidik tidak akan berhenti di sini. Maulidya menyebutkan, pihaknya bakal mendalami keterangan kedua pemeran untuk merekonstruksi kronologi kejadian secara utuh. Fokus utama penyelidikan adalah memburu pihak yang diduga pertama kali menyebarluaskan rekaman tersebut.
"Semua akan didalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran," tegasnya.
Selain memeriksa pasangan tersebut, polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut-ikutan menyebarkan konten serupa. Bahkan, mereka yang masih menyimpan video diminta segera menghapusnya dari gawai masing-masing.
Sebab, tindakan menyebarluaskan konten pribadi tanpa izin bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga perbuatan melawan hukum. Maulidya mengingatkan bahwa pelaku penyebaran bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Jika memenuhi unsur pidana, pihak yang ikut menyebarkan juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
Sebagai informasi, pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar bagi para pelaku.
Sebelumnya, video tersebut mulai merebak sejak Sabtu (18/4/2026). Diduga rekaman itu pertama kali disebar melalui aplikasi pesan instan, sebelum akhirnya menjalar ke berbagai platform media sosial lain dan dikonsumsi publik secara luas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



