Dirgahayu Batang Atas
iklan banner Honda atas

Dua Warga Buaran Ditangkap Satuan Narkoba Polres Pekalongan

Dua Warga Buaran Ditangkap Satuan Narkoba Polres Pekalongan

Kasat Narkoba Polres Pekalongan Iptu R Yonana Edy Pranawa beri keterangan kepada wartawan.-Hadi Waluyo.-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Satuan Narkoba Polres Pekalongan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika

Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk sabu dan ratusan butir obat keras jenis alprazolam, Minggu malam, 19 April 2026. 

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS alias Jayus (34), warga Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, dan MBS (36), yang juga berdomisili di wilayah yang sama. 

Penangkapan dilakukan di depan sekolah taman kanak-kanak di Gang Jalan Raya Ketitang Kidul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Setelah melakukan pendalaman, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku, yaitu AS. 

Baca juga:Janda Pengedar Sabu di Kedungwuni Dibekuk Polisi

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat bruto 0,86 gram yang dibungkus plastik klip transparan dengan isolasi hitam.

Dari hasil interogasi awal, AS mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari MBS seharga Rp450 ribu. 

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MBS di rumahnya di wilayah Buaran.

Tak sampai itu saja, petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah AS. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebanyak 300 butir psikotropika jenis alprazolam dalam kemasan tablet 1 mg. 

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti dua unit telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu, tas kain, jaket, serta satu unit sepeda motor.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf, melalui Kasat Narkoba Iptu R Yonanta Edy Pranawa, mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pekalongan.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: