Dihadang Dua Mobil Debt Collector, Warga di Pekalongan Lapor Call Centre 110
Polisi melakukan mediasi antara warga dengan debt collector di samping Dishub Kabupaten Pekalongan, Selasa petang, 21 April 2026. -Hadi Waluyo.-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Polres Pekalongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110, Selasa petang, 21 April 2026.
KaLaporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Ferizal pada pukul 17.30 WIB.
Dalam aduannya, pelapor mengaku mobil yang dikendarainya dihadang oleh dua kendaraan lain saat melintas di Jalan Sindoro, wilayah Sumurbandung Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, mengatakan, menanggapi laporan tersebut, petugas dari Unit Pamapta I yang dipimpin oleh Ipda Binsar Gultom bersama piket fungsi langsung menuju lokasi kejadian.
Dengan cepat, petugas tiba di TKP yang berada di sekitar samping kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelapor tengah bersama pihak debt collector (DC).
Baca juga:Mobil Warga Pekalongan Diduga Dirampas Mata Elang, Korban Lapor Call Center 110
"Untuk menghindari potensi konflik, petugas memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak," kata dia.
Melalui mediasi yang dilakukan di tempat, pelapor dan pihak debt collector akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.
Situasi di lokasi pun terpantau kondusif setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh petugas.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 dalam melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



