iklan banner Honda atas

DPRD Minta Pemkab Batang Tertibkan Trotoar yang Dijadikan Parkir Minimarket

DPRD Minta Pemkab Batang Tertibkan Trotoar yang Dijadikan Parkir Minimarket

Komisi II DPRD Batang mendesak Pemkab setempat untuk menertibkan trotoar yang dijadikan lokasi parkir minimarket.-Istimewa -

BATANGKomisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten BATANG meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bertindak tegas terhadap dugaan alih fungsi trotoar menjadi area parkir sebuah minimarket.

Fasilitas pejalan kaki itu dinilai telah diratakan untuk akses kendaraan, sehingga melanggar peruntukan dan membahayakan keselamatan publik.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batang, H Fatkhur Rohman, mengatakan bahwa trotoar seharusnya menjadi ruang bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas. Namun, di lokasi tersebut, trotoar justru digunakan sebagai lahan parkir.

Menurutnya, kondisi ini tidak hanya merusak estetika dan tata kota, tetapi juga menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum.

BACA JUGA:Dijadikan Tempat Parkir, DPUPR Batang Desak Indomaret Fresh Segera Pulihkan Trotoar Seperti Semula

BACA JUGA:KEK Industropolis Batang Perkuat Posisi Global, Incar Investor High-Tech dari Jepang

"Enggak boleh itu. Ditertibkan saja, enggak boleh," tegas Fatkhur Rohman saat dihubungi, Selasa (26/5/2026).

Politisi tersebut menilai minimarket yang bersangkutan wajib menyediakan lahan parkir internal tanpa mengambil hak publik.

Penggunaan trotoar sebagai tempat parkir dianggap mencederai fungsi pedestrian yang dibangun dengan anggaran daerah.

"Tidak menggunakan trotoarnya untuk parkir, namun harus menyisihkan lahan untuk parkir kendaraan yang akan berbelanja," ujarnya.

Selain persoalan pelanggaran fungsi trotoar, lokasi parkir yang berada di dekat lampu lalu lintas (traffic light) juga dinilai berisiko tinggi. Aktivitas kendaraan keluar-masuk di area persimpangan tersebut berpotensi memicu kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.

"Bahaya itu, apalagi di sebelah utara ada traffic light. Tempat parkir itu kan enggak boleh dekat dengan traffic light," jelas Fatkhur.

Fatkhur juga menyoroti hilangnya jalur disabilitas akibat perubahan fisik trotoar tersebut. Ia meminta pengembang dan pengelola minimarket segera mengembalikan fungsi pedestrian seperti semula serta tidak mengabaikan hak penyandang disabilitas.

"Jalur disabilitasnya harus dikembalikan oleh pihak pengembang itu. Enggak boleh kemudian dia hilangkan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait