iklan banner Honda atas

Gaji Puluhan Juta, Tapi Sering Absen? Formasi Pekalongan Soroti Kinerja Oknum Anggota DPRD

Gaji Puluhan Juta, Tapi Sering Absen? Formasi Pekalongan Soroti Kinerja Oknum Anggota DPRD

Ketua Formasi Mustajirin.-Hadi Waluyo.-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Ketidakhadiran anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dalam kegiatan kedewanan mendapat sorotan dari Forum Masyarakat Transparansi (Formasi) Kabupaten Pekalongan. 

Absennya anggota dewan dinilai berpotensi menghambat jalannya pemerintahan daerah, terutama jika menyebabkan tidak terpenuhinya kuorum dalam persidangan.

Ketua Formasi Kabupaten Pekalongan, Mustajirin, mengatakan ketidakhadiran anggota DPRD dapat berdampak serius terhadap proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

"Ketidakhadiran anggota DPRD berpotensi tidak terpenuhinya kuorum yang akan berujung pada tertundanya sidang. Akibatnya agenda penting penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan publik seperti pembahasan anggaran maupun kebijakan strategis bisa tertunda," ujar Mustajirin, Sabtu, 6 Juni 2026.

Menurutnya, jika kuorum tidak terpenuhi maka sidang tidak dapat dilanjutkan. Dampak yang muncul bukan hanya tertundanya pembahasan agenda pemerintahan, tetapi juga terganggunya keberlanjutan pelayanan dan kepentingan publik.

Baca juga:Terungkap! Ada 5-7 Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Sering Absen, BK: "Mereka Pintar, Pas Tiga Kali Datang"

"Agenda penting penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan sustainability kepentingan publik menjadi tertunda," tegasnya.

Mustajirin juga menyoroti besarnya anggaran yang dikeluarkan negara untuk membayar gaji dan tunjangan anggota DPRD. Ia menyebut anggota DPRD kabupaten/kota menerima penghasilan yang cukup besar sehingga sudah semestinya menjalankan tugas secara maksimal.

"Apalagi gaji atau uang representatif DPRD sangat besar, sekitar Rp35 juta hingga Rp45 juta untuk DPRD kabupaten/kota," katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap anggota DPRD terikat dengan kode etik yang mengatur perilaku dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

"Kode etik DPRD adalah norma atau aturan tertulis yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD. Aturan ini berfungsi sebagai pedoman dalam bersikap, bertindak dan menjalankan tugas jabatannya guna menjaga martabat, kehormatan, citra serta kredibilitas lembaga DPRD di mata publik," jelasnya.

Mustajirin menilai perilaku oknum anggota DPRD yang tidak disiplin patut menjadi perhatian bersama. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan dan kinerja terbaik dari wakil rakyat yang dipilih melalui proses demokrasi.

"Ketidakhadiran dalam kinerja dapat menyakiti hati rakyat Kabupaten Pekalongan, karena mereka telah menerima gaji yang berasal dari uang rakyat," ungkapnya.

Karena itu, Formasi Kabupaten Pekalongan meminta adanya pengawasan dan monitoring terhadap perilaku anggota DPRD yang dinilai tidak menjalankan tugas secara optimal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: gaji puluhan juta