iklan banner Honda atas

Gadaikan Motor Kredit, Debitur di Pekalongan Divonis 8 Bulan Penjara

Gadaikan Motor Kredit, Debitur di Pekalongan Divonis 8 Bulan Penjara

Kantor cabang FIFGROUP Pekalongan yang beralamat di Kebulen, Kec. Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.-Dok.-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan pidana 8 (delapan) bulan penjara kepada Susilo Setyo Budi dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Pekalongan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Putusan Perkara Nomor 56/Pid.B/2026/PN Pkl tersebut dibacakan dalam sidang pada 26 Mei 2026 setelah Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan atau menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan di PN Pekalongan pada Selasa, 12 Mei 2026 menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Perkara ini bermula ketika terdakwa melakukan perjanjian pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2025 melalui FIFGROUP Cabang Pekalongan pada 16 Mei 2025.

Kendaraan tersebut didaftarkan atas nama anak kandung terdakwa, RR, dengan nilai fasilitas pembiayaan sebesar Rp29.050.000, tenor 35 bulan, dan kewajiban angsuran sebesar Rp830.000 per bulan.

Dalam perjalanannya, terdakwa hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak 1 (satu) kali pada Juni 2025. Selanjutnya, pada sekitar Agustus 2025, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut digadaikan atau dialihkan oleh terdakwa kepada seseorang berinisial N alias Kambing yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nilai sebesar Rp7.000.000 tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.

Akibat perbuatan tersebut, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak dapat ditemukan keberadaannya hingga saat ini. Sementara itu, kewajiban pembayaran angsuran juga tidak lagi dipenuhi oleh terdakwa sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.

BACA JUGA:Dua Anggota Sindikat Penadah Motor Jaminan Fidusia Lintas Provinsi Divonis 2 Tahun oleh PN Pekalongan

Sebelum menempuh jalur hukum, FIFGROUP Cabang Pekalongan telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk penagihan secara langsung, pemberian surat peringatan, serta somasi kepada terdakwa.

Namun, terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembiayaannya sehingga perkara tersebut dilaporkan ke Polres Pekalongan Kota pada 11 Desember 2025.

Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Pekalongan mengalami kerugian materiil sebesar Rp29.050.000. Perkara kemudian diproses hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pekalongan.

Kepala Cabang FIFGROUP Cabang Pekalongan, Mochtar Ayub Baharussalam, mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan ataupun menggadaikan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana.

“Setiap perjanjian pembiayaan memiliki tanggung jawab hukum yang wajib dipenuhi oleh debitur. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar tidak mengalihkan dengan cara menjual atau menggadaikan kendaraan yang masih dalam status pembiayaan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan karena tindakan tersebut dapat berimplikasi pidana,” tegas Mochtar Ayub Baharussalam.

FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan objek jaminan fidusia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: