iklan banner honda Juni 2026

Aktivisme Digital dalam Transformasi Demokrasi: Membedah gerakan #TolakRUUTNI

Aktivisme Digital dalam Transformasi Demokrasi: Membedah gerakan #TolakRUUTNI

--

Aktivisme Digital dalam Transformasi Demokrasi: Membedah gerakan #TolakRUUTNI dan apa yang diungkapkannya tentang demokrasi Indonesia

Satu juta unggahan dalam 24 jam, demonstrasi jalanan di lima kota, dan paduan suara dari pakar hukum konstitusi hingga aktivis mahasiswa — namun undang-undang militer tetap disahkan. Apa yang diungkapkan mobilisasi #TolakRUUTNI tentang kekuatan dan batas-batas perlawanan digital di Indonesia pasca-reformasi?

Oleh : Nahda Naila Ranti

Pada pagi hari tanggal 20 Maret 2025, ketika anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memasuki sidang paripurna yang secara luas dikecam sebagai proses yang tidak transparan dan tergesa-gesa, ratusan ribu warga Indonesia sudah menyuarakan keberatan mereka di satu-satunya ruang yang masih terbuka secara andal bagi mereka: X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Pada saat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang direvisi disahkan sore harinya, tagar #TolakRUUTNI telah digunakan oleh 168.000 pengguna. Keesokan paginya, angka itu melampaui satu juta unggahan. Kampanye serupa menyapu Instagram. Petisi mengumpulkan puluhan ribu tanda tangan dalam hitungan jam.

Namun undang-undang itu tetap disahkan. Dan undang-undang itu masih berlaku hingga hari ini.

Ketegangan itulah — antara mobilisasi digital yang masif dan ketidakmampuannya yang nyata untuk mengubah hasil legislatif — yang menjadi teka-teki utama yang ingin diurai oleh analisis ini. Bukan karena kegagalan itu mengurangi signifikansi apa yang terjadi, melainkan karena memahaminya secara tepat sangat penting bagi siapa pun yang berusaha memahami di mana demokrasi Indonesia berdiri pada 2025 dan apa yang secara realistis dapat diharapkan oleh masyarakat sipil untuk dicapai dalam menghadapi koalisi pemerintahan yang menguasai eksekutif sekaligus mayoritas parlemen yang nyaman.

"Fondasi-fondasi tersebut dilaporkan menerima insentif senilai miliaran rupiah per hari — melalui prosedur verifikasi yang dimanipulasi, dengan keterlibatan atau arahan dari para tersangka." — Mengenai logika aggrandizement eksekutif, menggemakan Bivitri Susanti (PSHK)

Undang-undang dan para pengkritiknya

Revisi UU TNI melakukan tiga hal yang mengkhawatirkan masyarakat sipil. Pertama, memperluas kategori jabatan pemerintahan sipil yang dapat diisi oleh perwira militer aktif — dari 10 lembaga strategis menjadi 14. Kedua, menaikkan usia pensiun perwira militer senior. Ketiga, semua itu dilakukan melalui proses legislasi yang bergerak dengan kecepatan tidak biasa, dengan organisasi masyarakat sipil yang sebagian besar dikecualikan dari konsultasi yang berarti dan pembahasan-pembahasan utama yang digelar dalam sesi tertutup.

Bagi para pengkritik, ini bukan sekadar penyesuaian teknis terhadap kebijakan sumber daya manusia. Ini adalah, sebagaimana diargumentasikan oleh pakar hukum konstitusi Bivitri Susanti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), penciptaan "kondisi struktural bagi militerisasi birokrasi" — rekonstruksi parsial atas doktrin Dwifungsi yang memberikan militer peran ganda dalam pertahanan dan sosial-politik sepanjang era Orde Baru Presiden Soeharto, yang berakhir dengan gerakan reformasi 1998.

Human Rights Watch menggambarkan revisi tersebut sebagai potensi kemunduran Indonesia ke era dominasi pengaruh militer atas urusan sipil. Pelapor Khusus PBB untuk Pembela Hak Asasi Manusia menulis di X yang menyatakan keprihatinan agar Indonesia memastikan masyarakat sipil dapat menyuarakan keberatan tanpa pelecehan. Amnesty International Indonesia mendokumentasikan penggunaan gas air mata, water cannon, dan pentungan terhadap demonstran di Jakarta, Yogyakarta, Semarang, dan Manado.

Konteks Kunci — Kesepakatan Reformasi 1998

Reformasi konstitusional pasca-Soeharto menghapus kursi militer di legislatif (2004), mewajibkan perwira aktif untuk mengundurkan diri sebelum menduduki jabatan pemerintahan sipil, dan mengukuhkan prinsip non-partisanship TNI. Revisi UU TNI 2025 secara luas diinterpretasikan sebagai kemunduran parsial dari kesepakatan-kesepakatan tersebut.

Apa yang diungkapkan data

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: