iklan banner honda Juni 2026

Penyewa Pendopo Nusantara Belum Diberi SP3, Sekda: Akan Dirapatkan Dulu dengan Tim

Penyewa Pendopo Nusantara Belum Diberi SP3, Sekda: Akan Dirapatkan Dulu dengan Tim

Pemkab Pekalongan belum memberikan SP3 kepada penyewa pendopo nusantara dan akan merapatkannya dengan tim.-Dok Warga.-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pemkab Pekalongan belum mengeluarkan Surat Peringatan ketiga atau SP3 untuk penyewa Pendopo Nusantara. Pasalnya, pemkab menilai ada itikad baik dari pihak penyewa untuk melunasi kewajibannya.

Meski demikian, Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas persoalan Pendopo Nusantara. 

"Kita akan rapatkan untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan SP3 atau tidak," ujar Sekda M Yulian Akbar, Jumat, 12 Juni 2026.

Sekda mengatakan, Pemkab Pekalongan hingga saat ini belum mengeluarkan SP3 karena pihak penyewa dinilai ada itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

"Dari penyewa sudah ada itikad baik. Pada bulan Mei kemarin sudah membayar lagi sebagian," ujar dia.

Menurutnya, pemerintah daerah akan terus mendorong penyewa untuk memenuhi semua kewajibannya. "Untuk langkah selanjutnya, kita akan rapatkan dulu dengan tim," ujar dia.

Baca juga:Pemkab Pekalongan Ancam SP3 dan Putus Kontrak, Pengelola Eks Pendopo Nusantara Baru Bayar 10 Persen

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, menyatakan, Pemkab Pekalongan telah melayangkan SP2 kepada pihak pengelola agar segera memenuhi kewajiban sesuai isi perjanjian.

"Peringatan kedua kepada yang bersangkutan untuk segera memenuhi kewajibannya. Karena memang sesuai dengan perjanjian sewa itu kan lima tahun, untuk segera dilunasi. Di situ sudah menyebut angka Rp2,9 miliar," kata Akbar.

Pemkab Pekalongan juga membuka opsi pemutusan kontrak apabila pihak penyewa tetap tidak menyelesaikan kewajibannya hingga batas waktu yang diberikan.

"Sampai ke pemutusan, opsi itu ada," tegasnya.

Selain mempertimbangkan aspek hukum dan kontrak kerja sama, pemerintah daerah juga mengaku memikirkan dampak sosial terhadap para pedagang yang masih beraktivitas di kawasan eks pendopo tersebut.

Akbar menjelaskan, kerja sama pemanfaatan aset daerah itu awalnya dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menghidupkan kembali kawasan eks pendopo yang selama bertahun-tahun terbengkalai.

"Tujuan awalnya tentu untuk menaikkan PAD. Karena daerah sana itu sejak perpindahan kantor sudah lama tidak terurus, mangkrak sejak tahun 2002," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: