RUU Perkoperasian Dikebut, Rizal Bawazier Perjuangkan Jaminan Simpanan Anggota
Rizal Bawazier mendesak pembentukan LPS Koperasi masuk RUU Perkoperasian guna menjamin keamanan simpanan anggota koperasi di Indonesia-IST-
JAKARTA, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dikebut DPR RI menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap jutaan anggota koperasi di Indonesia. Salah satu usulan yang terus diperjuangkan adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.
BACA JUGA:Tegas, Rizal Bawazier Desak Pihak Berwajib Usut Tuntas Kematian ART Asal Batang di Jakarta
Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, menegaskan keberadaan LPS Koperasi harus menjadi bagian dari regulasi baru perkoperasian. Menurutnya, perlindungan terhadap simpanan anggota koperasi sudah menjadi kebutuhan mendesak di tengah masih adanya risiko gagal kelola, penyalahgunaan dana, hingga kebangkrutan koperasi.
Dalam rapat kerja bersama Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, serta diskusi dengan para ahli perkoperasian dan Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi), Rizal kembali menyuarakan pentingnya memasukkan LPS Koperasi dalam pembahasan RUU Perkoperasian.
Politikus PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X itu menyebut usulan tersebut sebagai langkah penting untuk meningkatkan rasa aman masyarakat dalam menyimpan dana di koperasi.
“Terus kita perjuangkan agar LPS Koperasi masuk dalam RUU Perkoperasian yang baru. Hal ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anggota dan nasabah koperasi simpan pinjam agar memiliki rasa aman terhadap simpanan mereka,” ujar Rizal.
Menurutnya, selama ini terdapat perbedaan perlindungan antara nasabah perbankan dan anggota koperasi. Dana masyarakat yang disimpan di bank telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sedangkan simpanan anggota koperasi belum memiliki skema perlindungan serupa.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, terutama setelah muncul sejumlah kasus koperasi bermasalah yang merugikan anggotanya.
BACA JUGA:Pemkab Batang Gratiskan Seragam Sekolah untuk Siswa Baru SD dan SMP Negeri maupun Swasta
Rizal menilai pembentukan LPS Koperasi dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat sektor perkoperasian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi jutaan anggota koperasi di Indonesia.
“Jutaan anggota koperasi simpan pinjam belum memiliki jaminan yang memadai ketika terjadi gagal kelola, penyalahgunaan dana, maupun kebangkrutan koperasi. Karena itu keberadaan LPS Koperasi harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Usulan tersebut mendapat perhatian luas karena dinilai sejalan dengan upaya memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai salah satu penopang perekonomian nasional.
Saat ini DPR RI tengah mengebut penyelesaian RUU Perkoperasian yang diharapkan menjadi landasan baru bagi penguatan tata kelola, pengawasan, dan perlindungan anggota koperasi. Di antara berbagai materi yang dibahas, pembentukan LPS Koperasi menjadi salah satu poin yang paling dinantikan oleh masyarakat dan pelaku koperasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
