iklan banner honda Juni 2026

Satpol PP Batang dan Bea Cukai Tegal Sita 10.408 Batang Rokok Ilegal

Satpol PP Batang dan Bea Cukai Tegal Sita 10.408 Batang Rokok Ilegal

Satpol PP bersama tim gabungan melakukan razia rokok ilegal disejumlah warung yang ada di Kabupaten Batang.-istimewa-

BATANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten BATANG bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tegal serta sejumlah instansi terkait mengamankan 10.408 BATANG rokok tanpa pita cukai resmi dalam operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal, Senin (22/6/2026).

Operasi yang digelar di sejumlah wilayah Kabupaten Batang ini melibatkan personel Polres Batang, Kodim 0736/Batang, Kejaksaan Negeri Batang, dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Batang.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan menekan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah daerah serta didukung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 .

Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Haryono, menjelaskan operasi diawali dengan apel persiapan di Jalan Veteran Batang. Personel gabungan dibagi menjadi tiga tim untuk menyasar tiga lokasi berdasarkan hasil pemetaan dan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:Bupati Batang Cek Langsung SPMB SD dan SMP, Pastikan Proses Berjalan Transparan

BACA JUGA:Pemkab Batang Gratiskan Seragam Sekolah untuk Siswa Baru SD dan SMP Negeri maupun Swasta

"Tim bergerak menuju sasaran berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya," ujar Haryono, Kamis (25/6/2026).

Pada lokasi pertama di Desa Wonotunggal, Kecamatan Wonotunggal, petugas mendatangi sebuah toko yang dilaporkan warga diduga menjual rokok ilegal.

Namun setelah pemeriksaan menyeluruh, tim gabungan tidak menemukan barang bukti sebagaimana informasi yang diterima.

Operasi berlanjut ke Desa Sidorejo, Kecamatan Warungasem. Di lokasi ini, petugas menemukan ribuan batang rokok ilegal yang disimpan dalam kardus di ruang belakang sebuah Warung Madura. Rokok tersebut sengaja tidak dipajang di etalase untuk menghindari pengawasan aparat.

Pemilik warung sempat berupaya memindahkan barang bukti ke lokasi lain, namun tindakan tersebut diketahui petugas sehingga seluruh barang dapat diamankan.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 5.940 batang rokok ilegal berbagai merek, antara lain Bonte, Humer, Everest, Marbol, dan Complext dengan beragam varian rasa.

Tim kemudian bergerak ke lokasi ketiga di Desa Masin, Kecamatan Warungasem. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas menemukan 4.468 batang rokok ilegal dari sebuah Warung Madura.

Produk yang diamankan terdiri atas merek Everest, Humer, Complext, Marbol, Select, Bonte, Jimbun, hingga Suryaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait