Tak Lagi Kejar Status, Pemprov Jateng Petakan Ulang Peran Rumah Sakit Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, saat sosialisasi Implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dan Implementasi iDRG di RSUD Dr Moewardi, Surakarta, Sabtu, 4 Juni 2026. -Istimewa -
SURAKARTA — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyiapkan arah baru pengembangan rumah sakit daerah seiring diterapkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang rumah sakit, dan sistem Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).
Alih-alih berlomba mengejar status atau klasifikasi rumah sakit, Pemprov ingin setiap rumah sakit memiliki peran yang jelas sesuai kebutuhan masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, saat sosialisasi Implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dan Implementasi iDRG di RSUD Dr Moewardi, Surakarta, Sabtu, 4 Juni 2026.
Menurut Sumarno, regulasi baru tersebut menjadi momentum untuk memetakan kembali posisi rumah sakit milik pemerintah provinsi, di tengah sistem layanan kesehatan yang semakin terintegrasi.
BACA JUGA:Ahmad Luthfi Cari Investor untuk Sulap PRPP Jadi Kawasan Futuristik Bertaraf Internasional
BACA JUGA:Tak Hanya Budaya, Kerja Sama Jateng dan International Zheng He Society Merambah Investasi
"Kalau kemarin kita mengejar untuk menjadi rumah sakit paripurna, utama, madya, justru yang lebih penting sekarang adalah memetakan posisi rumah sakit provinsi. Rumah sakit kita harus hadir di segmen mana dan kebutuhan masyarakat yang seperti apa yang harus dijawab," ujarnya.
Ia menjelaskan, kehadiran rumah sakit pemerintah harus saling melengkapi, bukan saling berebut pasien. Rumah sakit kabupaten/kota diperkuat untuk menangani layanan dasar, rumah sakit provinsi hadir ketika daerah membutuhkan layanan yang lebih kompleks, sedangkan rumah sakit milik pemerintah pusat mengisi layanan yang belum mampu ditangani daerah.
Dengan pembagian peran yang jelas, menurutnya, pelayanan kesehatan akan menjadi lebih efektif sekaligus mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit rujukan besar.
"Kalau layanan dasar sebenarnya sudah bisa dilakukan di rumah sakit kabupaten, tidak perlu semuanya dibawa ke rumah sakit besar. Yang perlu dilakukan adalah memperkuat kapasitas rumah sakit di daerah sesuai kompetensinya," katanya.
Selain membahas tata kelola rumah sakit, Sumarno mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan sektor kesehatan bukan banyaknya pasien yang datang ke rumah sakit, melainkan meningkatnya derajat kesehatan masyarakat.
Karena itu, ia meminta upaya promotif dan preventif menjadi perhatian yang sama besar dengan layanan kuratif.
"Kalau rumah sakit sepi tidak perlu sedih. Justru itu artinya masyarakat kita sehat. Yang paling penting adalah bagaimana meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sehingga kalau bisa orang tidak perlu masuk rumah sakit," tegasnya.
Dalam arahannya kepada jajaran rumah sakit daerah, Sumarno juga menyoroti karakter Badan Layanan Umum (BLU) yang dituntut tidak hanya memberikan pelayanan terbaik, tetapi juga mengelola keuangan secara efisien.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
