PKPA Batch II 2026 Resmi Dibuka, UIN Gus Dur dan DPC PERADI Pekalongan Siap Cetak Advokat Profesional
Jajaran Pimpinan Fakultas Syariah UIN Gus Dur Pekalongan dan DPC Peradi Pekalongan berfoto bersama saat pembukaan PKPA Batch II Tahun 2026.-Dok.-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Batch II Tahun 2026 yang diselenggarakan atas kerja sama Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid (UIN Gus Dur) Pekalongan dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Pekalongan resmi dibuka pada Sabtu (11/7/2026).
Acara berlangsung khidmat di Ruang Rapat Lantai 2 Fakultas Syariah UIN Gus Dur Pekalongan. Tercatat sebanyak 19 peserta dari berbagai latar belakang sarjana hukum siap mengikuti rangkaian pendidikan intensif yang dijadwalkan berlangsung hingga 2 Agustus 2026 mendatang.
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan Fakultas Syariah UIN Gus Dur, Dr. Agus Fakhrina, M.S.I., yang membuka acara secara resmi menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah nyata kampus dalam menghubungkan dunia akademik dengan realitas profesi hukum.
Kerja sama ini menjadi ikhtiar Fakultas Syariah untuk memfasilitasi para sarjana hukum, khususnya alumni, agar memiliki akses luas dalam mengembangkan kompetensi dan meniti karier sebagai advokat yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi etika profesi.
Ia berharap para peserta dapat memanfaatkan momentum ini bukan sekadar untuk menggugurkan syarat administratif, melainkan sebagai wadah strategis dalam memperluas wawasan dan memperkuat integritas diri sebagai penegak hukum yang tangguh.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris DPC PERADI Pekalongan, Damirin, S.H., memberikan apresiasi tinggi atas konsistensi sinergi yang terjalin dengan Fakultas Syariah UIN Gus Dur.
BACA JUGA:DPC PERADI Pekalongan dan UIN Gus Dur Siapkan PKPA Angkatan II Tahun 2026
Dalam sambutannya, ia menggarisbawahi bahwa kunci utama dalam melewati pendidikan ini adalah kedisiplinan. Menurutnya, PKPA bukan sekadar memenuhi persyaratan formal, melainkan menjadi proses pembentukan karakter, kompetensi, dan tanggung jawab profesi.
"Saya berharap seluruh peserta mengikuti PKPA ini dengan penuh disiplin dan kesungguhan. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperkaya pengetahuan dan pengalaman sebagai bekal menjalankan profesi advokat," kata Damirin.
Damirin juga mengingatkan bahwa setelah menyelesaikan PKPA, para peserta sudah ditunggu oleh tahapan krusial berikutnya, yaitu Ujian Profesi Advokat (UPA) yang direncanakan bergulir pada bulan September 2026 mendatang.
Usai dibuka secara resmi, PKPA Batch II langsung menggeber materi pada sesi pertama. Bertindak sebagai pemateri, Damirin langsung memberikan pembekalan fundamental mengenai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam pemaparannya, dikupas tuntas Pasal 14 hingga Pasal 16 yang menjamin hak imunitas advokat. Aturan ini menegaskan bahwa advokat bebas mengeluarkan pendapat dan membela perkara di persidangan sesuai kode etik, serta tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik.
Selain itu, berdasarkan Pasal 17, advokat juga berhak memperoleh informasi dan dokumen dari instansi pemerintah maupun pihak terkait demi kepentingan pembelaan klien.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
