OVO Buka Suara soal Pencabutan Izin Usaha dari OJK
Head of Public Relations, OVO Harumi Supit buka suara soal pencabutan izin usaha yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Menurut dia, OVO Finance Indonesia (OFI) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali.
"Tidak pernah (OVO Finance, red) menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," beber Harumi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (10/11).
Namun, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama 'OVO'.
"Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO," ungkatnya.
Dia menegaskan semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa.
"Normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tegas Harumi.
Sebelumnya, OJK memberikan keputusan terkait izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menyebutkan OVO Finance tidak memegang izin usaha. Pada keputusan itu juga tertera pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada ditetapkan.
"Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I itu.
Menurut OJK, OVO Finance Indonesia juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (mcr10/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: