BPS Kab Pekalongan Mengadakan FGD Evaluasi Standar Pelayanan Publik
Kepala BPS Kab Pekalongan Maibu Barwis Sugiharto, SST, MSi memberikan kata pengantar sebelum acara FGD standar pelayanan publik Senin 18 November 2024-asep/radar pekalongan-
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pekalongan mengadakan evaluasi standar pelayanan public Senin 18 November 2024.
Hadir dalam acara tersebut dari Bapperida Kab Pekalongan, Dinas Informasi Komunikasi Kab Pekalongan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan Kab Pekalongan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN KH Abdurrahman Wahid.
Selain itu, hadir juga dari Tim Kehumasan Dinas Informasi dan Komunikasi Kab Pekalongan, dari Desa Pagaden Tengah Kec Wonopinggi Kab Pekalongan, Pengurus PCNU Kab Pekalongan, DPD Muhammadiyah Kab Pekalongan, dari Radar Pekalongan, Radio Kota Santri dan Tokoh masyarakat Subur Purnomo.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPS Kab Pekalongan Maibu Barwis Sugiharto, SST, MSi menjelaskan sekarang ini data sudah menjadi hal yang sangat penting. Siapapun yang membutuhkan data bisa mengakses data publik yang ada.
Lembaga publik seperti BPS perlu meningkatkan pelayanan publik secara berkala. Sehingga kepuasan konsumen pun terus menerus meningkat seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Di BPS, tambahnya, wajib hukumnya meningkatkan pelayanan publik. Sehingga ekspektasi masyarakat meningkat dan masyarakat pun memperoleh informasi yang berkulitas.
Adapun pelayanan statistik terpadu adalah menyediakan layanan perpustakaan, konsultasi statistik, penjualan produk statistik dan rekomendasi statistik.
Ketika dibuka forum diskusi, banyak pihak memberikan masukan, saran untuk perbaikan pelayanan publik untuk ke depan.
Saran dan masukan terutama agar BPS semakin baik ke depan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Terakhir, seluruh undangan menandatangani berita acara atas acara evaluasi standar pelayanan publik. (sep)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

