Untuk Memberikan Pelayanan Lebih Baik, Diperlukan Keselarasan Visi-Misi Gubernur dengan Perampingan OPD
Bapemperda DPRD Jateng di Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna bahas Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.-choirul amin-
JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah saat ini menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis 6 Maret 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Prov. Jateng Iskandar Zulkarnaen mengatakan sesuai dengan visi misi dari Gubernur Jawa Tengah bahwa akan ada efisiensi kelembagaan, maka dari itu perlu dilakukan peninjauan perangkat daerah.
Raperda tersebut ini menjadi bagian diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Tujuan kami datang ke sini adalah untuk menyelaraskan visi dan misi Gubernur Jawa Tengah. Sehingga apa yang dibutuhkan untuk membuat perda ini akan kami penuhi,” jelasnya.
BACA JUGA:Butuh Anggaran Rp 2 Miliar, Gubernur Jateng Dorong Revitalisasi Pasar Boja Kendal
BACA JUGA:Komisi E Tekankan, Pemberdayaan Anak Muda Percepat Penanganan Kemiskinan di Jateng
Menjawabnya, Ketua Tim III Produk Hukum Daerah Ni Putu Witari menjelaskan sebelum mengajukan raperda sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu ke bagian kelembagaan yakni Biro Organisasi Jawa Tengah.
Fasilitasi juga dikembalikan ke biro organisasi untuk menyesuaikan substansi dan perubahan nomenklatur.
“Kami sarankan sebelum mengajukan raperda alangkah baiknya konsultasikan ke Biro Organsiasi sehingga nantinya substansi sesuai, setelah itu kesini baru kami lihat draft raperdanya” tutupnya.
Senada, Analisis Hukum Ahli Muda Yuniar Putrianti mengapresiasi eksekutif dan legislatif sejalan dalam hal ini. Dengan sudah sejalannya antara eksekutif dan legislatif pemerintah pusat memiliki legal standing.
Dikatakannya ada beberapa daerah yang tidak sejalan antara ekskutif dan legislatif yang membuat rancu pemerintah pusat.
Diawal pembuatan raperda ini diharuskan ada surat dari pemerintah daerah mengapa adanya perubahan perangkat daerah.
Selain itu, perlu mengajukan rekomendasi ke Ditjen Kelembagaan Kementerian Dalam Negeri sebagai langkah awal penyusunan perda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

