Pasca-TPA Degayu 'Pensiun', Ini 3 Senjata Andalan Pemkot Pekalongan Lawan Sampah
Walikota Pekalongan membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Darurat Sampah Kota Pekalongan bersama para camat, lurah dan OPD terkait Sistem Pengelolaan Sampah Pasca Tanggal 8 April 2025, berlangsung di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Selasa sore -Istimewa -
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pasca penutupan kembali Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Degayu oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota (Pemkot) PEKALONGAN telan menyiapkan pembentukan Tempat Darurat Pengelolaan Sampah (TDPS) di setiap kelurahan.
TDPS yang akan ada ditiap kelurahan ini nantinya berfungsi sebagai solusi sementara dan strategis dalam mendekatkan sistem pengelolaan sampah ke lingkungan masyarakat.
TDPS ini sendiri nanyinya akan dimanfaatkan untuk tiga fungsi utama, yaitu pengolahan sampah organik menjadi kompos, penampungan sampah anorganik sebelum dibawa ke Bank Sampah Induk atau dijual ke rongsok dan sebagai tempat transit residu sampah sebelum dimusnahkan melalui insinerator.
Sedangkan untuk penentuan lokasi atau lahan TDPS sendiri diserahkan sepenuhnya pada Camat dan Lurah.
BACA JUGA:KLH Tutup TPA Degayu, Kota Pekalongan Hadapi Darurat Sampah
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah tegas menyikapi status darurat sampah menyusul penutupan TPA Degayu. Langkah ini diharap bisa mengubah kebiasaan warga dalam mengelola sampah.
TPA Degayu Resmi "Pensiun"
Pihak Pemkot Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi Darurat Sampah di Ruang Jlamprang Setda, Selasa 8 April 2025. Dalam rapat ini, ia menegaskan bahwa operasional TPA Degayu telah diperpanjang KLHK hingga Lebaran 2025. Namun, setelah tanggal 8 April 2025, TPA tak lagi bisa menampung sampah.
"Kami ingin pengelolaan sampah dipercepat dengan melibatkan warga. Dengan sistem baru, pemilahan harus dimulai dari rumah," tegas Afzan. Ia menambahkan, upaya ini tak hanya soal infrastruktur, tapi juga mengubah budaya masyarakat agar lebih peduli lingkungan.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj Balgis Diab, membeberkan strategi pasca-penutupan TPA Degayu. Pemkot akan mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), TPST Brayan Resik Kuripan Kertoharjo, dan bank sampah.
Selain itu, setiap kelurahan akan memiliki Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TDPS) untuk memudahkan warga.
"Kami minta camat dan lurah aktif sosialisasi. Masyarakat wajib pilah sampah organik (sisa makanan, daun) dan anorganik (botol, kardus, limbah B3) dari rumah. Jika tidak, sampah mereka tak boleh masuk ke TDPS," tegas Balgis.
Operasi Tangkap Tangan Bakal Diperketat
Pemkot juga tak main-main dengan aturan. Aparat akan memperketat Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi yang buang sampah sembarangan, baik di jalan maupun sungai. Polres Pekalongan Kota dan Kejaksaan Negeri ikut serta dalam penegakan aturan ini.
"Kami tak ingin sampah menumpuk atau mengotori jalan saat Pekalongan jadi tuan rumah Pertemuan APEKSI Korwil III pada 23-25 April 2025. Mari jaga kebersihan bersama," ajak Balgis.
DLH: Sampah Tak Terpilah Bakal Kena Sanksi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

