Cara Mudah Kredit Mobil Bekas di Pegadaian dan Tips Jitu Beli Mobil Bekas
Cara Mudah Kredit Mobil di Pegadaian dan Tips Jitu Beli Mobil Bekas--
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Ingin tahu cara ajukan kredit mobil di pegadaian agar disetujui, dan tips membeli mobil bekas? Simak artikel berikut ini
Pegadaian merupakan lembaga keuangan di bawah naungan BUMN dan sudah diawasi oleh OJK.
Pegadaian menawarkan berbagai macam kredit salah satunya adalah kredit kendaraan, baik motor ataupun mobil dalam keadaan baru atau bekas.Cicil motor di Pegadaian ini ditujukan untuk pengusaha kecil, karyawan , pekerja profesional serta pensiunan.
Kredit mobil bekas ini bisa diajukan melalui produk pegadaian syariah yang bernama Amanah yang tentunya sudah berbasis syariah. Syarat untuk mengajukan kredit mobil bekas di Pegadaian yaitu
- Untuk karyawan tetap minimal berusia 21 tahun dan sudah bekerja minimal 2 tahun
- Untuk pengusaha mikro, sudah memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal 1 tahun
- Memiliki tempat tinggal tetap
- Usia pada saat jatuh tempo adalah maksimal 70 tahun
- Kendaraan digunakan diwilayah nasabah
BACA JUGA:Bentuk Peduli Lingkungan, Pelaku Usaha Kuliner di Pekalongan Terapkan Pilah Sampah
BACA JUGA:Halofit: Program Diet yang Aman dan Sehat dari Halodoc
Berikut adalah cara pengajuan kredit mobil bekas di Pegadaian
- Mendatangi pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan dokumen yang diperlukan
- Mengajukan pembiayaan amanah untuk mobil bekas
- Mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan dokumen kepada petugas
- Membayar DP 20%
- Petugas akan melakukan verifikasi dan survey
- Setelah verifikasi dan survey, apabila pengajuan pembiayaan disetujui maka pegadaian akan menyerahkan uang pembiayaan amanah ke dealer
Sebelum mengajukan kredit mobil bekas, sebagai pembeli harus memperhatikan beberapa hal yang berkaitan dengan kondisi mobil yang akan dibeli. Tips ini bisa diikuti oleh calon nasabah sebelum membeli mobil bekas:
1. Melakukan kelengkapan surat dan cek status kendaraan yang akan dibeli
Ini merupakan langkah penting yang harus diikuti ketika akan membeli mobil bekas yaitu dengan memastikan kecocokan antara data pada surat-surat seperti BPKB dan STNK dengan kendaraan mobil yang akan dibeli.
Pembeli juga bisa mencari informasi mengenai mobil yang ingin dibeli melalui web dari dari samsat setempat. Beberapa hal yang perlu di cek melalui web resmi milik samsat yaitu
- Blokir jual
Status blokir jual ini berarti pemilik dari kendaraan sebelumnya melapor jika mobil miliknya sudah dilepas, hal ini dilakukan untuk menghindari pajak progresif saat akan membeli mobil baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
