Cicilan KPR Nunggak? Begini Sanksi Bank Jika Kalian Gagal Bayar Cicilan Kredit Pemilikan Rumah!

Rabu 14-05-2025,06:55 WIB
Reporter : Yanuar Faturahman
Editor : Dony Widyo

Pihak bank tidak serta-merta menjatuhkan sanksi, melainkan akan mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebagai upaya awal penagihan.

Rumah Kalian Bisa Disita dan Dilelang

Jika kalian mengabaikan tiga kali SP dari bank, sanksi pertama yang mungkin dikenakan adalah penyitaan rumah.

Ini merupakan bentuk eksekusi atas jaminan yang kalian berikan saat mengajukan KPR. Bank memiliki hak hukum untuk menjual rumah melalui proses lelang guna menutup sisa utang.

BACA JUGA:Jangan Terjebak Promosi! Ini Cara Memilih KPR yang Sesuai dengan Keuangan Kalian, Jangan Sampai Menyesal

BACA JUGA:Bingung Pilih KPR? Inilah Panduan Lengkap 12 Jenis KPR Paling Cocok untuk Kalian, Jangan Sampai Salah Pilih!

Jika hasil lelang lebih besar dari jumlah utang, selisihnya bisa dikembalikan kepada kalian. Namun, jika tidak mencukupi, konsekuensinya bisa berlanjut ke jalur hukum.

Gugatan Perdata: Risiko Hukum Bagi Debitur

Selain penyitaan aset, bank juga dapat menggugat kalian secara hukum melalui jalur perdata.

Gugatan wanprestasi ini bertujuan menuntut penggantian kerugian yang dialami bank, termasuk bunga dan denda.

Gugatan bisa diajukan jika hasil lelang rumah tidak cukup menutupi utang atau jika bank ingin menyelesaikan masalah secara hukum. Hal ini tentu dapat menambah beban psikologis dan finansial bagi kalian.

BACA JUGA:Mau Punya Rumah Tapi Budget Terbatas? Ini 7 Jenis KPR BTN yang Ampuh Bantu Kalian Miliki Hunian Idaman!

BACA JUGA:Rahasia Terungkap! 5 Hari Baik Paling Beruntung Beli Rumah KPR Menurut Primbon Jawa, Rezeki Lancar dan Aman

Cara Bijak Menghindari KPR Macet

Untuk mencegah KPR macet, penting bagi kalian untuk memiliki perencanaan keuangan yang matang.

Jika mulai mengalami kesulitan membayar, segera hubungi pihak bank dan ajukan restrukturisasi kredit.

Kategori :