Pihak bank tidak serta-merta menjatuhkan sanksi, melainkan akan mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebagai upaya awal penagihan.
Rumah Kalian Bisa Disita dan Dilelang
Jika kalian mengabaikan tiga kali SP dari bank, sanksi pertama yang mungkin dikenakan adalah penyitaan rumah.
Ini merupakan bentuk eksekusi atas jaminan yang kalian berikan saat mengajukan KPR. Bank memiliki hak hukum untuk menjual rumah melalui proses lelang guna menutup sisa utang.
Jika hasil lelang lebih besar dari jumlah utang, selisihnya bisa dikembalikan kepada kalian. Namun, jika tidak mencukupi, konsekuensinya bisa berlanjut ke jalur hukum.
Gugatan Perdata: Risiko Hukum Bagi Debitur
Selain penyitaan aset, bank juga dapat menggugat kalian secara hukum melalui jalur perdata.
Gugatan wanprestasi ini bertujuan menuntut penggantian kerugian yang dialami bank, termasuk bunga dan denda.
Gugatan bisa diajukan jika hasil lelang rumah tidak cukup menutupi utang atau jika bank ingin menyelesaikan masalah secara hukum. Hal ini tentu dapat menambah beban psikologis dan finansial bagi kalian.
Cara Bijak Menghindari KPR Macet
Untuk mencegah KPR macet, penting bagi kalian untuk memiliki perencanaan keuangan yang matang.
Jika mulai mengalami kesulitan membayar, segera hubungi pihak bank dan ajukan restrukturisasi kredit.