Syarat Wajib untuk Mengajukan KPR BPJS
Agar bisa menikmati fasilitas KPR BPJS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti:
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 1 tahun.
- Tidak memiliki rumah pribadi (kecuali pengajuan PRP).
- Rutin membayar iuran BPJS.
- Mendapatkan surat rekomendasi dari BPJS KT.
- Memenuhi ketentuan bank penyalur dan OJK.
Untuk KPR subsidi, BPJS bisa menanggung hingga 99% dari harga rumah. Sedangkan pada program nonsubsidi, bantuan maksimal mencapai 95%, dengan plafon harga rumah Rp500 juta dan tenor hingga 20 tahun.
BACA JUGA:Inilah 5 Bank dengan Suku Bunga KPR Paling Ringan Tahun 2025, Solusi Cerdas Wujudkan Rumah Idaman!
Langkah Mudah Kredit Rumah Melalui BPJS
Berikut ini adalah alur pengajuan KPR lewat BPJS yang wajib kalian pahami:
1. Pengajuan Kredit ke Bank
Kredit tidak diajukan langsung ke kantor BPJS, melainkan melalui bank yang sudah bekerja sama. Pastikan membawa salinan kartu BPJS KT sebagai syarat awal.
2. Proses Verifikasi dan BI Checking
Bank akan mengecek riwayat kredit kalian untuk memastikan kelayakan pinjaman. Proses ini mencakup wawancara singkat dengan tim bank.
3. Verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan
Setelah lolos dari pihak bank, BPJS KT akan menilai apakah kalian layak mendapatkan bantuan kredit. Jika ya, mereka akan mengirimkan persetujuan ke bank.
BACA JUGA:KPR Macet? Ini 6 Jurus Ampuh Bebas dari Ancaman Penyitaan Rumah! Cara Cerdas Hindari Sanksi
BACA JUGA:Cicilan KPR Nunggak? Begini Sanksi Bank Jika Kalian Gagal Bayar Cicilan Kredit Pemilikan Rumah!
4. Keputusan Final