PEKALONGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekalongan dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Agama Pekalongan Kelas IA di Ruang Sidang Utama PA Pekalongan (Senin, 15/8/2022).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Kalapas Pekalongan Imam Purwanto, Karutan Pekalongan Anggit Yongki Setiawan dan Kepala PA Pekalongan Abdul Kholiq. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan pejabat struktural dan pegawai dari ketiga satker diatas.
Kalapas Pekalongan menyampaikan Perjanjian Kerjasama ini mengenai pelaksanaan persidangan dan mediasi melalui teleconference.
Kalapas menjelaskan selama ini persidangan dan mediasi oleh PA Pekalongan bagi WBP Lapas dan Rutan Pekalongan dilakukan secara tatap muka.
"Ini terobosan yang baik untuk meningkatkan pelayanan WBP Lapas dan Rutan Pekalongan terkait persidangan dan mediasi. Dengan adanya layanan teleconference ini, WBP lebih terjamin hak-haknya karena bisa mengikuti persidangan dan mediasi secara virtual," pungkasnya. (red)