Sebar Video Deepfake Presiden Prabowo untuk Penipuan, JS Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis 19-06-2025,12:02 WIB
Reporter : WAHYU HIDAYAT
Editor : Dony Widyo

RADARPEKALONGAN.CO.ID, KOTA – JS, terdakwa kasus penyebaran video 'deepfake' yang mencatut wajah Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk modus penipuan, dituntut pidana penjara selama dua tahun.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan pada Selasa (18/6/2025). Pada persidangan, terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari layanan Posbakum setempat.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa JS bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik.

Ini sesuai dengan dakwaan pertama, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menuntut terdakwa dipidana penjara selama dua tahun dan membayar denda Rp10 juta subsidair 6 bulan kurungan," ungkap JPU dalam tuntutannya.

JS, yang merupakan warga Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, menjadi terdakwa dalam kasus ini di PN Pekalongan. Hakim Ketua, Agus Maksum Mulyohadi SH MH, menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Modus Penipuan Deepfake

JS ditangkap oleh tim Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri karena telah memanipulasi video menggunakan teknologi AI untuk membuat seolah-olah Presiden Prabowo menawarkan bantuan keuangan (giveaway) kepada masyarakat. Video tersebut diunggah di akun Instagram @indoberbagi2025, disertai nomor WhatsApp milik terdakwa.

Terdakwa mempelajari modus operandi ini dari grup Facebook dan WhatsApp yang membahas penipuan sejenis. Ia kemudian membuat video deepfake dengan menyalin konten dari unggahan orang lain di Instagram.

Korban yang tertarik dengan unggahan video tersebut kemudian menghubungi nomor WhatsApp milik terdakwa yang dicantumkan di video. Setelah dihubungi korban, terdakwa kemudian mengirim balasan.

Agar uang bantuan itu cair, terdakwa meminta korban mentransfer sejumlah uang sebagai "biaya administrasi" pencairan bantuan. Namun, setelah uang dikirim, bantuan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

Dari aksi terdakwa, sekitar 30 korban tertipu dengan total kerugian mencapai Rp30 juta. Salah satu korban, H, bersama suaminya, S, warga Pekalongan, kehilangan Rp5,9 juta setelah mentransfer uang dalam empat tahap. Selain H dan S, masih ada korban lain akibat perbuatan terdakwa, di antaranya PS serta LW.

Terdakwa JS akhirnya ditangkap pada Selasa, 4 Februari 2025, di Lampung oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Barang bukti yang disita dari terdakwa antara lain empat ponsel yang digunakan untuk kejahatan, serta sebuah kartu ATM yang dipergunakan untuk menarik uang yang ditransfer oleh korban.

 

Kategori :