128 Peserta PPPK Tahap I Pekalongan Segera Terima SK, TMT 1 Juli 2025!

Senin 23-06-2025,11:15 WIB
Reporter : Ainul Atho
Editor : Dony Widyo

“Dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa PPPK paruh waktu adalah mereka yang sudah masuk dalam database BKN dan telah mengikuti ujian seleksi kompetensi, namun belum mendapat jatah formasi.

Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait status, hak, dan kewajiban mereka,” terang Didik.

Penyerahan SK bagi 128 peserta PPPK Tahap I menjadi langkah awal dari upaya Pemerintah Kota Pekalongan untuk memperkuat kualitas SDM aparatur sipil yang profesional dan berintegritas.

Ia berharap, seluruh proses seleksi PPPK di Kota Pekalongan berjalan lancar hingga selesai, dan mampu menghasilkan ASN yang siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berharap seluruh peserta PPPK, baik yang lolos di Tahap I maupun Tahap II, dapat terus menjaga semangat pengabdian dan profesionalisme. Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK, agar kinerja pelayanan publik semakin optimal,” pungkasnya.

 

Kategori :