Paripurna Pengesahan UU Cipta Kerja Dinilai Sesat dan Cacat Prosedur

Kamis 08-10-2020,14:14 WIB

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin menyatakan rapat paripurna dewan pada 5 Oktober 2020 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi UU merupakan forum yang sesat dan cacat prosedur.

Akibatnya, kata legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat X ini, forum itu juga memberikan persetujuan pada UU Cipta Kerja yang sesat pula.

"Rapat paripurna sesat dan cacat prosedur. Sudah tiga periode saya jadi anggota DPR RI. Baru kali ini saya punya pengalaman yang tidak terduga. Pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur," ucap Didi dalam keterangan tertulisnya kepada jpnn.com, Kamis (8/10/2020).

Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi X DPR ini karena saat berlangsungnya rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat II atas RUU Cipta Kerja, pihaknya tidak melihat selembar naskah pun mengenai omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut.

"Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yang dibagikan saat rapat paripurna 5 Oktober 2020 tersebut. Jadi pertanyaanya, sesungguhnya RUU apa yang telah diketok palu kemarin itu?" kata Didi bertanya-tanya.

Seharusnya, kata Didi, sebelum palu keputusan diketok, naskah RUU Cipta Kerja sudah bisa dilihat dan dibaca oleh semua anggota. Apalagi sebagai wakil rakyat, dia hadir di forum tersebut.

"Padahal kami kemarin hadir pada forum rapat tertinggi DPR. Dalam forum rapat tertinggi ini, wajib semua yang hadir diberikan naskah RUU tersebut. Jangankan yang hadir secara fisik, yang hadir secara virtual pun harus diberikan," tegasnya.

Sebagai perbandingan, jangankan RUU Ciptaker yang dinilai sangat penting ini, bahan-bahan untuk rapat tingkat komisi dan badan saja biasanya diberikan kepada semua anggota dewan beberapa hari sebelumnya.

"Kenapa justru RUU Ciptaker yang berdampak luas pada kehidupan kaum buruh, UMKM, lingkungan hidup dan lainnya tidak tampak naskah RUU-nya sama sekali? Sungguh ironis RUU Ciptaker yang begitu sangat penting. Tidak selembar pun ada di meja kami," sesalnya.

Kejanggalan lainnya menurut kepala Departemen Energi dan Keamanan Nasional DPP Partai Demokrat ini, undangan rapat diberitahu hanya beberapa jam sebelum paripurna.

"Inilah undangan rapat yang telah memecahkan rekor undangan secepat kilat. Ada apa gerangan ini? Sungguh tidak etis untuk sebuah RUU sepenting dan krusial ini," kata Didi.

Kecurigaan Didi beralasan. Sebab, sebelumnya sudah dijadwal bahwa rapat paripurna tentang RUU Ciptaker akan dilakukan pada 8 Oktober 2020, hari ini. Namun, tiba-tiba dipercepat menjadi 5 Oktober lalu, tanpa informasi yang cukup dan memadai.

"Sehingga rapat itu menjadi rapat yang dadakan, tergesa-gesa dan dipaksakan. Di samping telah cacat prosedur, bagi Partai Gemokrat ada lima alasan kenapa kami menolak RUU ini," jelasnya.

Alasan pertama, RUU Cipta Kerja tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini. Di masa awal Covid-19, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat.

Kedua, RUU Ciptaker ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law). Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, penuh kehati-hatian, dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Tags :
Kategori :

Terkait